jpnn.com, SUMBAWA - Seorang pria asal Plampang berinisial BG alias Buser, 50, ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Karya Jaya, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/8) sekitar pukul 18.30 WITA.
Buser ditangkap karena memiliki dan menguasai delapan paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,34 gram.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Kasat Narkoba Polres Iptu Masdidin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah Buser sering dijadikan transaksi dan pesta Sabu.
"Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti enam poket kecil dan dua paket sedang," jelasnya.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini
Usai mendapat informasi dari masyarakat, Mas Didin langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto.
Setelah memastikan terduga, polisi langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan badan dan seisi rumah.
BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu di saku celana bagian depan, tiga paket dalam lemari dan tiga paket di dalam dompet warna kuning.
Selain itu, polisi juga menemukan dua pipet berbentuk sekop, satu buah bong, satu pipa kaca, satu sumbu, dua korek gas, satu unit handphone Nokia warna hitam.
"Terduga pelaku BG mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, di hadapan saksi-saksi.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Terduga pelaku Buser beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi