JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)Busyro Muqoddas menilai tambahan pendapatan bagi pegawai negeri sipil melalui tunjangan remunerasi tidak terbukti mampu mencegah korupsiRemunerasi hanya akan efektif bila dilakukan bersamaan dengan reformasi birokrasi melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan perbaikan sistemik
BACA JUGA: Nasdem Siapkan Advokasi untuk Dirwan Mahmud
"Remunerasi tidak berpengaruh pada tingkat turunnya korupsi di sejumlah negara
Untuk itu, Busyro mendorong kajian mendalam kinerja lembaga pemerintahan yang telah mendapatkan remunerasi
BACA JUGA: KPK Minta DPRD Bontang Kembalikan Mobil ke Walikota
Bila budaya korupsi masih tetap ada dan kinerjanya rendah, remunerasi harus ditinjau ulangBACA JUGA: Utamakan Susun Eksepsi Dibanding Pelantikan
"Tanpa reformasi birokrasi dan perubahan kepemimpinan, remunerasi sebesar apa pun tidak akan efektif dan budaya korupsi masih akan tetap ada," tegas mantan ketua Komisi Yudisial ini.
DPR dan pemerintah baru menyetujui remunerasi pada personel TNI dan PNS di lingkungan TNITotal anggaran remunerasi yang dicairkan sebesar Rp 5,358 triliunTNI sendiri mendapatkan porsi anggaran remunerasi terbesar, yaitu sekitar Rp 3,3 triliun.
Mekanisme pemberian remunerasi ini akan dilakukan dengan cara dirapel hingga enam bulan terakhirPemberiannya dihitung sejak 1 Juli 2010Pencairannya akan dilakukan mulai 1 Januari 2011Keputusan Presiden (Keppres) remunerasi bagi TNI segera diterbitkan.
Sebanyak 640 ribu prajurit TNI berbagai tingkatan serta pegawai Kemenhan segera menerima remunerasiRemunerasi sebesar 40 persen dari gaji pokok itu akan dirapel dari bulan Juli hingga Desember ini.(ers)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Penggunaan Dana Pembinaan Sepakbola
Redaktur : Tim Redaksi