BACA JUGA: Utamakan Susun Eksepsi Dibanding Pelantikan
Pernyataan ini dikemukakan Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, selepas menerima 25 anggota DPRD Bontang yang datang ke KPK guna mempertanyakan keabsahan mobil pinjaman Pemkot Bontang, Kamis (6/1)
BACA JUGA: KPK Bidik Penggunaan Dana Pembinaan Sepakbola
Tak hanya DPRD, lanjut Jasin, aturan ini juga tetap berlaku bagi kepala desa hingga Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
25 mobil dinas dari Walikota Sofyan Hasdam itu memang tengah jadi polemik di Bontang selama pekan ini
BACA JUGA: Publik Makin Tak Puas dengan SBY
Plt Wakil Ketua DPRD Bontang, Ma"ruf Efendy misalnya, berpendapat pinjaman mobil dinas sah-sah saja secara hukum sebab biaya pemakaian dan perawatan dibebankan pada anggota DPRD.Menurut pemahaman Ma"ruf, gratifikasi hanya sebatas pemberian dalam bentuk barang atau tiket perjalananTapi kalau soal pinjam pakai mobil, Ma"ruf mengaku tak tahu apakah hal itu juga diaturNamun menurutnya, yang jadi masala adalah pinjam pakai mobil bagi anggota, sedangkan unsur pimpinan memang berhak mendapat fasilitas kendaraan dinas.
Sementara Ketua Fraksi Gerakan Perjuangan Patriot Indonesia, Henry Pailan, lebih sepakat pengembalian mobil diputuskan lewat paripurna DPRD BontangKarena tak ada satu suara, sebanyak 25 anggota DPRD mendatangi KPK berdialog klangsung dengan Jasin dan Diretur Gratifikasi KPK M Sigit.
Menurut Jasin, agar soal pemberian berbau gratifkasi ini tak terus terulang maka KPK tengah melakukan kajian yang diharapkan pada pertengahan 2011 ini sudah tuntasDari kajian ini, diharapakan akan diketahui barang atau pelayanan jenis apa saja yang bisa atau dilarang diterima penyelenggara negara(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Jaksa Cyrus Sinaga Urung Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi