Busyro Beber Petunjuk Calon Tersangka Kasus Nazaruddin

Jumat, 11 November 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengisyaratkan adanya calon tersangka baru terkait kasus M NazaruddinMeski demikian Busyro tetap merahasiakan calon tersangka itu.

Hanya saja mantan Ketua Komisi Yudisial itu memberi petunjuk

BACA JUGA: Polri Berharap Angpauw Freeport jadi Dana Hibah

Menurutnya, jika ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa KPK dan tidak perlu diperiksa lagi, berarti yang bersangkutan bersih dari kasus itu
Sebaliknya jika terus-menerus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan beraryi ada indikasi kuat yang engarah sebagai tersangka.

"Kalau dipanggil dan tidak cukup bukti, maka selesai

BACA JUGA: ASEAN Community 2015 Harus Dihadapi dengan Nasionalisme

Tapi kalau ada indikasi, jalan terus," ucap Busyro saat ditemui usai salat magrib di KPK, Jumat (11/11) petang.

Busyro menambahkan, korupsi itu secara struktur melibatkan orang-orang yang berkuasa
"Bisa DPR, bisa Banggar (badan Anggaran), bisa dari kementerian, bisa dari parpol

BACA JUGA: Sultan HB Laporkan Kado Pernikahan Putrinya ke KPK

Paling tidak dari tiga ini ini struktural," ucapnya.

Apakah calon tersangka itu calon tersangka itu Angelina Sondakh? Busyro tetap berkelit"Belum, saya tidak bisa mengatakan sekarang," ucapnya.

Saat ditanyakan tentang aliran uang ke Angelina sebagaimana terungkap dalam persidangan atas Mindo rosalina Manulang beberapa waktu lali, dengan tegas Busyro mengatakan bahwa KPK tetap memerlukan bukti"Satu bukti bukanlah bukti, satu saksi juga bukan saksi," tandasnya.

Seperti diketahui, Nazaruddin dalam beberapa kali kesempatan menyebut adanya aliran uang dari proyek Wisma Atlet SEA GamesMenurut Nazaruddin, ada uang yang mengalir ke Angelina Sondakh, yang selanjutnya diteruskan ke Badan Anggaran DPRNazaruddin juga menyebut Ketua Umum Partai Demokrat (PD) ikut menerima uang proyek Wisma Atlet.

Dalam kasus itu, KPK perah memeriksa Angelinda SondakhAnggota DPR yang juga Wakil Sekjen PD itu sudah dua kali diperiksa KPKSelain Angelina, KPK juga pernah sekali memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster

Dalam kesempatan sama Busyro juga menyatakan, lebih baik Nazaruddin buka-bukaan di persidanganHal itu terkait sikap bungkam Nazaruddin selama menjalani proses penyidikan

"Jadi silahkan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka sajaTapi fakta persidangan belum tentu bukti hukumOrang berteriak di pengadilan ini dapat aliran-aliran, buka sajaBelum tentu fakta hukum memiliki pembuktian," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantu Susno jika Kasasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler