JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengisyaratkan adanya calon tersangka baru terkait kasus M NazaruddinMeski demikian Busyro tetap merahasiakan calon tersangka itu.
Hanya saja mantan Ketua Komisi Yudisial itu memberi petunjuk
BACA JUGA: Polri Berharap Angpauw Freeport jadi Dana Hibah
Menurutnya, jika ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa KPK dan tidak perlu diperiksa lagi, berarti yang bersangkutan bersih dari kasus itu"Kalau dipanggil dan tidak cukup bukti, maka selesai
BACA JUGA: ASEAN Community 2015 Harus Dihadapi dengan Nasionalisme
Tapi kalau ada indikasi, jalan terus," ucap Busyro saat ditemui usai salat magrib di KPK, Jumat (11/11) petang.Busyro menambahkan, korupsi itu secara struktur melibatkan orang-orang yang berkuasa
BACA JUGA: Sultan HB Laporkan Kado Pernikahan Putrinya ke KPK
Paling tidak dari tiga ini ini struktural," ucapnya.Apakah calon tersangka itu calon tersangka itu Angelina Sondakh? Busyro tetap berkelit"Belum, saya tidak bisa mengatakan sekarang," ucapnya.
Saat ditanyakan tentang aliran uang ke Angelina sebagaimana terungkap dalam persidangan atas Mindo rosalina Manulang beberapa waktu lali, dengan tegas Busyro mengatakan bahwa KPK tetap memerlukan bukti"Satu bukti bukanlah bukti, satu saksi juga bukan saksi," tandasnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin dalam beberapa kali kesempatan menyebut adanya aliran uang dari proyek Wisma Atlet SEA GamesMenurut Nazaruddin, ada uang yang mengalir ke Angelina Sondakh, yang selanjutnya diteruskan ke Badan Anggaran DPRNazaruddin juga menyebut Ketua Umum Partai Demokrat (PD) ikut menerima uang proyek Wisma Atlet.
Dalam kasus itu, KPK perah memeriksa Angelinda SondakhAnggota DPR yang juga Wakil Sekjen PD itu sudah dua kali diperiksa KPKSelain Angelina, KPK juga pernah sekali memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster
Dalam kesempatan sama Busyro juga menyatakan, lebih baik Nazaruddin buka-bukaan di persidanganHal itu terkait sikap bungkam Nazaruddin selama menjalani proses penyidikan
"Jadi silahkan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka sajaTapi fakta persidangan belum tentu bukti hukumOrang berteriak di pengadilan ini dapat aliran-aliran, buka sajaBelum tentu fakta hukum memiliki pembuktian," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantu Susno jika Kasasi
Redaktur : Tim Redaksi