JAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, melaporkan kado pernikahan putrinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Selanjutnya, KPK akan menyisir ada tidaknya kado yang terkait posisi Sultan sebagai pejabat negara.
"Baru saja Pak Sultan melaporkan kado pernikahan putrinya
BACA JUGA: Polri Bantu Susno jika Kasasi
Tapi belum ada detailnya karena baru saja masuk sore ini," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di ruangan kerjanya, Jumat (11/11) petang.Menurut Johan, KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak laporan masuk akan memverifikasi kado pernikahan GKR Bendara dan KPH Yudanegara
BACA JUGA: Anak Buah Mega Minta SBY Dialog Langsung di Papua
Nanti akan diputuskan mana yang terkait dengan posisi Sultan sebagai pejabat dan mana yang tidak," tandas Johan.Seperti diketahui pada pertengahan Oktober lalu Sultan menikahkan putrinya, Nurastuti Wijareni alias GKR Bendara, dengan Achmad Ubaidillah yang kemudian digelari nama KPH Yudhanegara
Resepsi pernikahan pun dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik dan bisnis
BACA JUGA: Tipikor Masih Lebih Baik Dibanding Pengadilan Umum
"Nanti akan diverifikasi, kado ini dari siapaYang tidak ada kaitannya dengan jabatan ya kita kembalikan," pungkasnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, Audit Angpao Freeport Rampung
Redaktur : Tim Redaksi