JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno DuadjiDalam amarnya, hakim PT DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap jenderal bintang tiga itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dana denda Rp 200 juta.
Terkait putusan ini Mabes Polri mengaku akan tetap memberikan bantuan hukum jika aktor dalam ‘’drama Cicak vs Buaya’’ itu kembali melakukan upaya hukum lanjutan
BACA JUGA: Anak Buah Mega Minta SBY Dialog Langsung di Papua
Pihak pengacara dari Polri kedepan akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil oleh Susno dengan pengacara pribadinya.‘’Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasihat hukum dari kita maupun penasihat hukum yang dari luar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/11) siang.
Namun demikian langkah selanjutnya dari putusan ini akan diserahkan Polri sepenuhnya kepada Susno
‘’Nanti akan dirundingkan, dirapatkan, bagaimana upaya hukum apakah beliau mau kasasi atau menerima
BACA JUGA: Tipikor Masih Lebih Baik Dibanding Pengadilan Umum
Kalau sekarang beliau sedang didiskusikanSeperti diketahui dalam sidang tingkat pertama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, memvonis bersalah tindak pidana korupsi PT Salma Arowana Lestari (SAL).(zul/jpnn)
BACA JUGA: Senin, Audit Angpao Freeport Rampung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
Redaktur : Tim Redaksi