JAKARTA - Senin pekan depan (14/11), Mabes Polri akan merampungkan audit internal bantuan dana operasional dari PT Freeport IndonesiaIni merupakan upaya polisi untuk menelusuri anggaran yang selama ini dipermasalahkan sejumlah kalangan dan kerap dituding dapat mengganggu independensi polisi dalam melaksanakan tugas.
Namun demikian, agar kedepan tidak dipermasalahkan lagi, Polri mengkaji memasukkan dana tersebut sebagai dana hibah yang dilaporkan ke kementerian keuangan.
‘’Kita akan lihat nanti apa ada kebijakan lagi, apa ini dimasukan ke hibah atau apa
BACA JUGA: ASEAN Community 2015 Harus Dihadapi dengan Nasionalisme
Kalau hibah kan jelas harus dilaporkan ke KemenkeuLangkah ini juga dimaksudkan untuk menertibkan administrasi penggunaan dana tersebut dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat
BACA JUGA: Sultan HB Laporkan Kado Pernikahan Putrinya ke KPK
‘’Administrasi keuangannya nanti ke kemenkeu walaupun yang memegang uang itu satuan dimana diberikan hibah tersebutBACA JUGA: Polri Bantu Susno jika Kasasi
Nanti tergantung temuan BPKP di sana,’’ paparnya.Sebelumnya Polri telah mengklaim dalam aliran dana itu tidak melanggar aturan yakni Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 63 tahun 2004 mengenai pengelolaan Objek Vital Nasional (OVN)Dalam kepres itu disebutkan pengelola OVN memiliki keharusan untuk memberikan bantuan dalam pengamanan OVN yang dikelolanyaInilah kemudian yang dijadikan pijakan penerimaan dana bantuan pengamanan dari PT Freeport itu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Mega Minta SBY Dialog Langsung di Papua
Redaktur : Tim Redaksi