JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah terkait rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat bantahan anggota Komisi III DPR RIBusyro pun dinilai lebay alias berlebihan.
“Menurut saya Pak Busyro itu berlebihan dalam menyikapi rencana revisi UU KPK itu,” kata anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa kepada INDOPOS (Group JPNN), kemarin (21/4).
Menurut Saan, revisi UU tersebut belum sampai dibahas di DPR
BACA JUGA: Jalur Pipa Gas Kembali Beroperasi
Sehingga apa yang dikhawatirkan oleh KPK dengan istilah mengamputasi wewenang KPK tidak tepatBACA JUGA: Bom Diatur Meledak Saat Misa Paskah
Jadi belum bisa dikatakan itu bagian dari pemangkasan wewenang KPK,” ucapnya.Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Busyro mengaku masuknya UU KPK di dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2011 menjadi shock terapi bagi lembaganya
BACA JUGA: DPR Sama Saja Bunuh Diri Politik
Pasal-pasal itu menyangkut kinerja komisi selama ini“Di antaranya pasal tentang wewenang penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan,” ujarnyaTerkait keluhan Busyro itu, Saan menyatakan KPK tidaklah perlu takut wewenang penuntutan itu akan hilang
Saan menyatakan akan tetap mempertahankan wewenang yang selama ini dimiliki oleh KPK“Sejauh ini, kami di Komisi III memiliki kesamaan untuk tetap mempertahankan seluruh wewenang yang telah dimiliki oleh KPK,” tukasnya.
Selain menjamin tidak akan menghilangkan wewenang KPK, Saan ternyata membenarkan adanya draft lain yang juga dikeluhkan oleh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni korupsi di bawah Rp 25 juta tidak bisa dipidanakan dan hukuman mati dihapus sebagai hukuman maksimal.
“Sebenarnya bukan tidak bisa dipidana, tetapi jumlah tersebut (Rp 25 juta, red) sangat tidak layak jika KPK harus turun tangan menyelidikinyaSerahkan saja ke kepolisianLebih baik KPK mengurusi korupsi yang miliaran rupiah hingga triliunanHal itu demi efisiensi kinerja KPK sendiri,” ujar politisi Demokrat ini.
Mengenai hukuman mati, Saan mengatakan hukuman koruptor di negeri ini terbukti tidak ada yang ke arah hukuman mati“Masalah hukuman mati ini juga masih akan menjadi perdebatan seru dalam pembahasan UU Tipikor nantinya,” ucapnya.
Hal senada juga dijelaskan Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto EdyTjatur menjelaskan, revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR yang masuk pada Prolegnas 2011 itu belum ada draftnyaSehingga apa yang dikhawatirkan oleh Busyro sangat tidak berdasar“Draftnya saja belum ada, masa udah diributkanIbaratnya, mau ujian, tetapi soalnya aja belum ada,” imbuhnya.
Begitu juga RUU Tipikor yang menjadi inisiatif pemerintah juga belum sampai ke DPR“Kami belum bisa banyak mengomentari hal yang dikhawatirkan oleh pimpinan KPKTetapi, kami akan megupayakan yang terbaik untuk pemberantasan korupsi di negeri ini,” ucap Ketua Fraksi PAN ini dengan nada bersemangat(dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Terima Suap, Sekretaris Kemenpora Dicokok KPK
Redaktur : Tim Redaksi