Busyro Gantikan Antasari

Saat Uji Kelayakan Sempat Dinilai Lembek

Jumat, 26 November 2010 – 08:12 WIB
Voting Ketua KPK: Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI P, Panda Nababan memberikan hak suaranya dalam rapat pemilihan Ketua KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis (25 Nov 2010) di Jakarta. Voting calon ketua KPK yang dilakukan Komisi III DPR, Busyro terpilih menjadi Ketua KPK mengungguli Bambang Widjojanto dengan perolehan suara 34 sedangkan Bambang mendapatkan 20 suara dan 1 satu suara abstain. Foto: Mustafa Ramli/Jawa Pos

JAKARTA - Dalam satu hari, dua lembaga penegak hukum memiliki pimpinan baruKemarin (25/11), sekitar pukul 18.00, Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melewati mekanisme fit and proper test di Komisi III (bidang hukum) DPR

BACA JUGA: Sebut Innalillahi, Matikan HP karena Banjir SMS

Lima belas menit kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Basrief sebagai jaksa agung mengisi posisi yang ditinggalkan Hendarman Supandji


Muhammad Busyro Muqoddas akhirnya terpilih sebagai pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui voting yang dilakukan  anggota Komisi III DPR RI, kemarin (25/11)

BACA JUGA: Jemaah Haji Meninggal 246 Orang

Ketua Komisi Yudisial non-aktif tersebut juga sekaligus terpilih sebagai Ketua KPK,  menggantikan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terlibat kasus pembunuhan berencana


Voting atas pemilihan pimpinan baru KPK berlangsung lebih dulu

BACA JUGA: Produk Halal Naik Dua Kali Lipat

Dalam proses pemilihan tersebut, Busyro unggul dengan 34 suara, sementara  Bambang memperoleh 20 suaraHanya 1 suara yang abstainAtas hasil voting tersebut, Busyro pun ditetapkan sebagai pimpinan KPK yang baru"Penetapan calon pengganti pimpinan KPK dengan suara terbanyak adalah Dr Muhammad Busyro Muqoddas SH, MHum," ujar Ketua Komisi III DPR RI Benny KHarman, di ruang Komisi III, kemarin

Tidak menunggu lama, Komisi III pun menyepakati untuk langsung menggelar rapat memilih Ketua KPK dari lima pimpinan yang adaYakni,  Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, Mochammad Jasin dan yang baru saja terpilih, Muhammad Busyro MuqoddasSebelum  rapat pemilihan dimulai, sempat terjadi debat diantara para anggota dewan terkait mekanisme pemilihanBeberapa fraksi memiliki pemilihan secara aklamasi, dimana Busyro yang akan dipilih sebagai Ketua KPK,  sementara ada sejumlah fraksi yang bersikeras melakukan voting

Fraksi PPP adalah salah satu fraksi yang menyetujui mekanisme aklamasiPolitsi PPP Achmad Yani menegaskan, Busyro dipilih untuk menggantikan Antasari"Otomatis Busyro menggantikan posisi Antasari, yaitu posisi ketuaUsualn dari PPP, usulkan itu (aklamasi)," ujarnya

Berbeda dengan Fraksi Partai Golkar yang lebih memilih votingPolitisi Golkar Nudirman Munir menyatakan keberatannya atas mekanisme  aklamasiSalah satu pertimbangannya, status Bibit-Chandra yang masih sebagai tersangka"Fakta Hukumnya Bibit-Chandra sebagai tersangkaSaya menolak aklamasi, tetap voting," tegasnya

Dari perdebatan antar fraksi tersebut, Ketua Komisi III Benny KHarman mengambil langkah voting, yang akhirnya disetujui semua anggotaMeski melalui mekanisme voting, Busyro tetap unggul dibanding keempat pimpinan yang lainMenurut hasil voting, Busyro berhasil  mendapat 43 suara, di bawahnya, Bibit memperoleh 10 suara, berikutnya terdapat nama Jasin dengan dua suara, yang terakhir Chandra dan Haryono yang tidak memperoleh suaraBerdasarkan hasil tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu terpilih sebagai Ketua KPK

"Berdasarkan hasil pemilihan data Komisi III, sebagai pengganti Ketua KPK berdasarkan suara terbanyak adalah DrMuhammad Busyro Muqoddas  SH, MHum," ujar Benny, lantas mengetuk paluTerpilihnya Busyro sebagai pimpinan baru sekaligus Ketua KPK, sedikit  mengejutkanPasalnya, dalam proses uji kelayakan, sejumlah anggota dewan menilai Busyro tidak pantas menjadi pemimpinMereka menyebut pria kelahiran 17 Juli 1952 tersebut kurang berani dan tegasBeberapa dari para anggota dewan tersebut pun menyangsikan kemampuan Busyro dalam memimpin lembaga superbodi tersebutNamun, gagasan untuk memperberat hukuman koruptor lewat pemberlakukan pasal pelanggaran HAM dan Ekosob (Ekonomi, Sosial, Budaya) sempat menuai pandangan kagum dari para anggota dewan

Meski dinilai 'bersih', Busyro pernah menjalani pemeriksaan di lembaga yang akan dipimpinnyaDalam kasus korupsi dengan terpidana mantan Komisioner KY Irawady Joenoes, disebut nama Busyro sebagai pihak yang menyetujui pengadaan lahan gedung KY di Kramat RayaBusyro  pun diperiksa KPK pada 9 Oktober 2007Dia juga kemudian bersaksi di pengadilan TipikorBusyro mengakui bahwa pengadaan tersebut merupakan persetujuan semua komisioner KT dengan alasan tempat yang strategis

Namun, Busyro mengaku tidak tahu jika sebelum proses tersebut, Irawady telah melakukan deal dengan pemilik lahanDalam kasus ini, KPK hanya  menyeret Irawady dan pemilik lahan Freddy Santoso sajaSebaliknya, performance Bambang dalam uji kelayakan yang berlangsung Rabu (24/11) lalu, justru berhasil memukau para anggota dewan pada menit-menit pertamaSetiap pertanyaan yang diajukan anggota dewan, dijawab Bambang dengan lugas disertai berbagai contoh persoalan kasus  korupsi, baik di dalam maupun di luar negeriSalah satu buktinya, beberapa dari mereka menyatakan dukungannya secara terang-terangan dalam forum tersebutBeberapa kali para anggota dewan memuji jawaban-jawaban yang dilontarkan mantan anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC)

Meski begitu, Mantan Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia tersebut juga tidak luput dari cercaan pertanyaan yang meragukan kapasitasnyaMenurut beberapa anggota, kapasitas kepemimpinan Bambang yang belum berpengalaman sebagai birokrat, bisa menjadi masalahPendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun meyakinkan komisi III, pengalamannya memimpin di YLBHI selama 18 tahun, mampu membuang keraguan merekaBambang pun diuji cukup lama, hingga empat jam

Banyak anggota dewan pun mengakui, 'kehebatan' BambangNamun, hasil akhir dari pemilihan pimpinan KPK tersebut berkata lainMayoritas anggota dewan yang awalnya memuji-muji Bambang, justru berbalik mengunggulkan BusyroSementara itu, polemik masa jabatan pimpinan KPK baru antara satu  tahun atau empat tahun, juga diputuskan kemarinSebelum berlangsungnya dua proses pemilihan tersebut, Komisi III menggelar rapat penentuan masa jabatan pimpinan KPK yang baru

Dari hasil rapat tersebut, Komisi Hukum DPR RI tersebut akhirnya menyepakati masa jabatan bagi Busyro Muqoddas hanya selama setahunKeputusan tersebut diambil, setelah sembilan fraksi memberikan pandangan mengenai masa jabatan pimpinan KPK pengganti Antasari tersebutMereka menyatakan Busyro hanya meneruskan masa sisa jabatan Antasari, yakni satu tahun

Hanya fraksi PPP yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK baru adalah empat tahunPPP berpendapat DPR harus melihat dari sisi  kemanfaatannyaSalah satunya dari sisi anggaranAnggaran miliaran rupiah yang sudah dikeluarkan akan mubazir jika hanya digunakan selama setahun

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk Pansel KPK menginginkan masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK yang baruMenkum dan HAM Patrialis Akbar yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Pansel KPK juga menyatakan Pansel telah menyepakati masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK baruDasar pertimbangannya, masa jabatan empat tahun tersebut sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPKDalam UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk  menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnyaSementara satu-satunya pasal yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK dalam UU KPK, hanya pasal 34.

Pasal tersebut menyebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun"idak ada dalam UU soal aturan menghabiskan masa jabatanYang ada,
pimpinan (KPK) dipilih untuk menggantikan yang kosong,"ujar Patrialis beberapa waktu laluBeberapa pengamat hukum dan aktivis lembaga swadaya masyarakat juga  menyesalkan keputusan DPR yang menetapkan masa jabatan setahun untuk Ketua KPK terpilih

Menurut Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah, penetapan masa jabatan tersebut oleh DPR dikaitkan dengan konsep Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berlaku bagi anggota DPR/DPRD"Aturan tentang pimpinan KPK sangat berbeda dengan anggota DPR/DPRDTidak bisa diterapkan PAW bagi pimpinan KPK baru," ujar
Febri, kemarin

Febri melanjutkan, anggota dewan seharusnya membaca dan menafsirkan UU KPK secara sistematisYakni, membaca pasal 21 terkait dengan pasal  34 UU KPK yang berarti, pimpinan KPK terdiri dari lima anggota dengan masa jabatan empat tahunSehingga, masa jabatan masing-masing adalah empat tahunKemudian, lanjut dia, membaca pasal 33 secara sistematis dengan pasal 34 UU KPK, yang berarti calon pengganti pimpinan KPK yang diusulkan Presiden memiliki masa jabatan empat tahun.

"Membaca Undang-Undang KPK harus secara sistematisTidak bisa berdiri sendiri, akibatnya mengganti pimpinan KPK, seolah-olah yang  dicari pengganti antasari, padahal yang dicari pimpinan dengan masa jabatan empat tahun," urainyaTerkait masa jabatan setahun tersebut, dalam uji kelayakan pada Rabu lalu, Busyro juga sempat berujar jika masa jabatan yang diberikan hanya satu tahun, dirinya akan susah merealisasikan semua program pemberantasan korupsi"Secara rasional bahwa empat tahun (masa jabatan) daripada setahun, lebih bisa me-landing-kan gagasan terkait pemberantasan korupsiTapi kalau memang sudah perintahnya seperti itu, ya dijalani saja," ungkap Busyro, ketika menanggapi pertanyaan dari kader PKS Nasir Jamil tentang strategi pemberantasan korupsi

Menyoal terpilihnya Busyro sebagai ketua KPK, tiga pimpinan KPK telah menyatakan siap mendukung dan bekerjasama dengan Ketua baruWakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin mengungkapkan dukungannyaDia menyatakan dengan adanya Busyro, KPK akan lebih giat memberantas korupsiSenada dengan Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar juga menyatakan siap bekerjasama dengan BusyroSementara Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengucapkan selamat datang kepada Busyro

"Selamat atas terpilihnya beliau (Busyro), selamat datang, semoga cepat mengenal pola kerja KPK karena pekerjaan makin banyak," ujarnya ketika dihubungi, kemarin(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PJTKI Lalai Harus Disanksi Tegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler