JAKARTA - Apresiasi masyarakat Indonesia untuk menggunakan produk-produk bersertifikasi halal meningkat tajamDirektur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, mengatakan, jumlah produk bersertifikat halal tahun ini mengalami peningkatan tajam hingga dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Jumlah produk yang mendapat sertifikasi halal sejak periode Juli 2010 mengalami peningkatan sangat cepat dan mencapai 13 ribu produk
BACA JUGA: PJTKI Lalai Harus Disanksi Tegas
Sedangkan sepanjang 2009 saja total ada 10 ribu produk yang mendapat sertifikasi halal dari MUIBACA JUGA: Adnan Buyung Anggap Ical Berlebihan
"Ini menunjukkan bahwa produk halal telah mendapat perhatian khusus oleh konsumen," kata Lukmanul Hakim dalam silaturrahim Auditor Halal Internal dan seminar tentang Standar Halal Indonesia di Jakarta, Kamis (25/11) kemarinPeningkatan produk bersertifikat halal dilihat dari animo perusahaan mengajukan sertifikasi halal
BACA JUGA: Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan
Pemicunya adalah kesadaran dari produsen bahwa halal menjadi tuntutan pasar, selain itu halal juga saat ini sudah tersosialisasi dengan baikKondisi itu juga diimbangi dengan percepatan sertifikasi halal yang dilakukan MUI"Kami menetapkan bahwa proses sertifikasi halal hanya tiga mingguSetelahnya produsen sudah bisa memiliki sertifikasi halal dengan catatan kami tidak menemukan masalah dalam proses audit produksi," katanyaSelain itu, prosedur memperoleh sertifikasi halal juga mudah dan tersosialisasi dengan baik ke perusahaan serta transparan dan logisAgar produk tetap terjamin kehalalannya, LPPOM bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan audit dan membina produsen dalam rangka mengawal mereka agar tidak melakukan kesalahan
"Kami menyadari bahwa sekali saja mereka melakukan kesalahan akan fatal sebab isu halal di indonesia sangat sensitifKarena itu kami melakukan kontrol secara berkala berupa laporan dari produsen setiap enam bulan dan inspeksi mendadak," tambahnya
Lukmanul Hakim mengatakan, BPOM merupakan pintu utama untuk produk halalSebab prinsip thayyibah (produk layak konsumsi) dan halal itu merupakan dua sisi mata uang maka tidak bisa dipisahkan antara halal dan thayyibah"Implementasinya harus thayyib dulu baru halal artinya mendapatkan sertifikasi BPOM dulu baru LPPOM," kata Lukmanul
Saat ini ada kendala terutama terkait hal-hal teknis terkait seperti labelisasi standar masih belum jelas sehingga produsen juga masih bingungNamun di sisi lain standar halal Indonesia menjadi rujukan bagi negara lain karena kelebihannya yaitu standar yang disusun dengan metode kehati-hatian dan menghindari perbedaan(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lacak Aset Syamsul Arifin
Redaktur : Tim Redaksi