PJTKI Lalai Harus Disanksi Tegas

Jumat, 26 November 2010 – 06:34 WIB

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bekerja profesional dan tidak melalaikan kewajibanPemerintah akan memberi sanksi tegas terhadap PJTKI yang tidak profesional.

"Saya menerima masukan tentang profesionalitas, apa yang harus dilakukan lembaga-lembaga pengirim tenaga kerja itu

BACA JUGA: Adnan Buyung Anggap Ical Berlebihan

Ada perusahaan
Saya ingin mereka pun juga berbenah diri, kita harus melakukan evaluasi obyektif terhadap semuanya ini," kata SBY dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Presiden mengatakan, tindakan tidak profesional dari PJTKI akan berbuntut fatal

BACA JUGA: Uang Pungutan Berdasar Perda Bermasalah Harus Dikembalikan

"Kalau ada kesalahan di tempat mereka dampaknya bisa panjang dan besar
Oleh karena itu di pihak pemerintah pun, termasuk Pemda yang mengelola permasalahan itu, saya ingin memastikan semua perusahaan pengirim tenaga kerja tidak lalai dan tidak melaksanakan tugasnya," kata SBY.

Dalam waktu dekat, tambah SBY, dirinya dan Wapres akan melihat langsung aktivitas perusahaan-perusahaan pengirim tenaga kerja

BACA JUGA: KPK Lacak Aset Syamsul Arifin

"Kalau harus memberikan sanksi, kita berikan sanksiIni soal manusia, tidak boleh ada kelalaian apapun," katanyaDi sisi lain, presiden juga tengah mempertimbangkan untuk membuat undang-undang mengenai tenaga kerja wanita"Silakan Menakertrans dan menteri terkait mengelolanya," kata presiden.

Namun, SBY berpesan, pengaturan dalam undang-undang harus dilakukan secara hati-hatiSebab, tidak semua permasalahan bisa diatur dalam undang-undang"Apalagi menyangkut negara sahabat, negara-negara di mana menerima kehadiran saudara-saudara kita itu," kata presiden(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Anggap Busyro Pantas Pimpin KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler