“Padahal di Undang-Undang KPK pasal 33 dan 34 meneybutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahunPertanyaanya, mereka (DPR RI) hanya mengundang para pembuat tapi tidak mengundang Mahkamah Konstitui (MK) untuk menafsirkan ini,” ujar Emerson saat ditemui di Gedung MK, Senin (20/12).
Dia mengatakan, ada peran ganda dalam penetapan masa jabatan ketua KPK
BACA JUGA: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK
Di satu sisi, DPR memilih satu dari dua orang calon (Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto), di sisi lain diduga ada konflik kepetingan dan kekhawatiran tentang isu-isu KPK bisa menjerat anggota dewan maupun kader-kadernya."Artinya, pilihanya adalah tetap pilih Busyro Muqqodas sebagai ketua KPK, tapi memangkas masa jabatan mereka menjadi satu tahun,” cetus Emerson.
Disinggung mengenai keuntungan anggota legislatif dengan memangkas masa jabatan itu
BACA JUGA: Polisi Jaga Baasyir hingga Sembuh
BACA JUGA: Demokrat Percaya Ical Efektif Lobi Sultan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Usul Dana Pemilukada dari APBN
Redaktur : Tim Redaksi