Busyro Setahun, "Oknum" DPR Dinilai Takut Diseret

Senin, 20 Desember 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqqodas sampai satu tahun.
 
“Padahal di Undang-Undang KPK pasal 33 dan 34 meneybutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahunPertanyaanya, mereka (DPR RI) hanya mengundang para pembuat tapi tidak mengundang Mahkamah Konstitui (MK) untuk menafsirkan ini,” ujar Emerson saat ditemui di Gedung MK, Senin (20/12).

Dia mengatakan, ada peran ganda dalam penetapan masa jabatan ketua KPK

BACA JUGA: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diuji ke MK

Di satu sisi, DPR memilih satu dari dua orang calon (Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto), di sisi lain diduga ada konflik kepetingan dan kekhawatiran tentang isu-isu KPK bisa menjerat anggota dewan maupun kader-kadernya.

"Artinya, pilihanya adalah tetap pilih Busyro Muqqodas sebagai ketua KPK, tapi memangkas masa jabatan mereka menjadi satu tahun,” cetus Emerson.

Disinggung mengenai keuntungan anggota legislatif dengan memangkas masa jabatan itu
“Pertanyaanya adalah mereka punya komitmen tidak dalam pemberantasan korupsi, salah satu bentuknya mendukung KPK dengan memposisikan jabatan ketua KPK selama 4 tahun, karena dalam setahun, apa yng bisa dilakukan oleh seorang ketua KPK?,” tanya Emarson.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Jaga Baasyir hingga Sembuh

BACA JUGA: Demokrat Percaya Ical Efektif Lobi Sultan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Usul Dana Pemilukada dari APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler