JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bersikap pasif merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan posisi mantan Ketua Komisi Yudisial itu untuk memimpin KPK selama empat tahunNamun demikian Busyro tetap berharap pada empat pimpinan KPK hasil seleksi.
"Saya menghormati putusan itu," ujar Busyro melalui layanan pesan singkat (SMS) ke JPNN, Senin (20/6)
BACA JUGA: Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Sementara saat ditanya apakah pascaputusan MK itu Busyro sudah siap memimpin KPK untuk tiga tahun lagi, dengan tegas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, pimpinan KPK bekerja dengan pola kolektif kolegial"Sejak dulu saya sudah terbiasa kerja dengan sistem kolegial
BACA JUGA: Pansel Hanya Pilih 8 Calon Pimpinan KPK
Jadi saya tidak akan mempunyai pretensi untuk harus jadi ketuanya," kata Busyro saat ditemui usai rapat kerja di gedung DPR RI.Busyro juga tenang-tenang saja saat ditanya tentang anggapan bahwa putusan MK itu karena kedekatannya dengan ketua MK, Mahfud MD
BACA JUGA: Sebelum Berkomentar, DPR Diminta Baca Putusan
""Orang nyebut sah-sah sajaTapi saya tidak pernah kontak dia (Mahfud) langsung atau tidak langsungSaya cukup tahu diri," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK pada persidangan hari ini mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPKArtinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun
Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahunPara pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun.(boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dada Malinda Dioperasi, Berkas Dikebut Polisi
Redaktur : Tim Redaksi