JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan DPR harus baca dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan masa jabatan ketua KPK, Busyro Muqoddas sebelum berkomentar"DPR belum baca putusanya, dan tidak familiar dengan website (MK)," kata Mahfud dikantornya, Senin (20/6).
Dikatakan Mahfud, dalam putusan itu sedah jelas dikatakan proses pergantian keanggotaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: Dada Malinda Dioperasi, Berkas Dikebut Polisi
Menurutnya, meski Busyro sudah ditetapkan sebagai pimpinan KPK, namun belum tentu dia terpilih lagi sebagai ketuanya."Kita tidak memutuskan jabatan ketua tapi jabatan pimpinan
Putusan MK yang mengabulkan uji materi UU KPK dinilai diluar akal sehat oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
BACA JUGA: Bom Lubuk Linggau Bukan Aksi Teroris
Menurutnya, MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung bahwa keputusan MK itu final dan mengikatBACA JUGA: Polisi Belum Temukan Pengirim Bom Lubuk Linggau
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Desak Arab Saudi Percepat MoU Perlindungan TKI
Redaktur : Tim Redaksi