Sebelum Berkomentar, DPR Diminta Baca Putusan

Senin, 20 Juni 2011 – 17:57 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan DPR harus baca dulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan masa jabatan ketua KPK, Busyro Muqoddas sebelum berkomentar"DPR belum baca putusanya, dan tidak familiar dengan website (MK)," kata Mahfud dikantornya, Senin (20/6).

Dikatakan Mahfud, dalam putusan itu sedah jelas dikatakan proses pergantian keanggotaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA: Dada Malinda Dioperasi, Berkas Dikebut Polisi

Menurutnya, meski Busyro sudah ditetapkan sebagai pimpinan KPK, namun belum tentu dia terpilih lagi sebagai ketuanya.

"Kita tidak memutuskan jabatan ketua tapi jabatan pimpinan
Kalau ketuanya dipilih lagi, dikocok lagi siapa ketuanya yang akan ditentukan di DPR," jelas Mahfud.

Putusan MK yang mengabulkan uji materi UU KPK dinilai diluar akal sehat oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil

BACA JUGA: Bom Lubuk Linggau Bukan Aksi Teroris

Menurutnya, MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung bahwa keputusan MK itu final dan mengikat
Karena kata dia, Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar beserta pimpinan lainya yang akan berakhir masa tugasnya pada akhir tahun ini

BACA JUGA: Polisi Belum Temukan Pengirim Bom Lubuk Linggau

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Desak Arab Saudi Percepat MoU Perlindungan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler