Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta

Senin, 20 Juni 2011 – 18:28 WIB

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6) laluKepala BNPT2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan, dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak.

Jumhur merincikan, dana untuk keluarga Ruyati itu terdiri dari pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari perusahaan asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tujuh bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 12,325,600

BACA JUGA: Pansel Hanya Pilih 8 Calon Pimpinan KPK



”Selain itu, terdapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta,” terang Jumhur di Jakarta, Senin (20/6).

Menurutnya, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati di Kampung Ceger Rt 003/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna menyerahkan seluruh dana tersebut
Sebagian besar dana itu diperoleh melalui pertemuan BNP2TKI dengan perusahaan jasa TKI yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi, dan pihak asuransi yang bertanggungjawab dalam pembayaran klaimnya

BACA JUGA: Sebelum Berkomentar, DPR Diminta Baca Putusan



”Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu Jumhur membantah jika pemerintah Indonesia dituding diam saja selama proses hukum atas Ruyati
Sebab, katanya, perwakilan RI terutama Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah mengupayakan pendampingan hukum untuk baik dalam sidang pertama ataupun berikutnya

BACA JUGA: Dada Malinda Dioperasi, Berkas Dikebut Polisi



Bahkan upaya meminta maaf dari keluarga korban penusukan yang tak lain majikan Ruyati, juga sudah dilakukan melalui Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul ’Afwu)Namun upaya itu tidak berhail karena ditolak keluarga korban

Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung terhadap Ruyati, Sabtu laluMenurut Jumhur, Ruyati melakukan pembunuhan terhadap istri majikannya secara terpaksa lantaran menghadapi tekanan berat selama bekerja.

Pada sisi lain, Jumhur mengatakan bahwa BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri RI sedang berkoordinasi untuk secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Ruyati ke tanah air, guna dimakamkan keluarga di tempat asalnya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki BNP2TKI, Ruyati binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab SaudiAda pun  agen penyalur Ruyati di Arab Saudi adalah Ziarah Recruitment Office

Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.

Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid MijlidKasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan

Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkanPengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi RuyatiKeputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Lubuk Linggau Bukan Aksi Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler