Busyro Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 24 Mei 2011 – 05:18 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPKKarena UU tersebut  sudah cukup memadai, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan.

"Toh, KPK sudah memadai, tidak perlu diubah lagi

BACA JUGA: KPK Siap Usut Nazaruddin

Kami dapat bekerja maksimal dengan undang-undang yang sekarang," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin (23/5).

Sedangkan untuk UU Tipikor, yang juga sempat masuk Prolegnas 2011, Busyro menginginkan adanya penerapan pasal-pasal yang sudah disepakati di dunia internasional, terkait dengan pemberantasan korupsi


“Karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, maka wajib menggunakan pasal yang berkaitan dengan UNCAC," terang Busyro

BACA JUGA: Auditor BPK Pastikan Kas Langkat Bobol Rp98,7 M

BACA JUGA: Merpati MA-60 Dilarang Beroperasi di Tiga Bandara

(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Sudi Larang Hukum Cambuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler