Buton Utara Bisa Memanas, Mendagri Diminta Tegas

Minggu, 02 Februari 2014 – 16:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Situasi politik di Buton Utara bisa semakin memanas, terkait sikap Bupati Ridwan Zakariah yang masih bertahan melakukan pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara.

Ibukota kabupaten, seperti diamantkan UU itu, berada di di Buranga. Tapi, Ridwan sebagai bupati, justru menetapkan dan membangun Ereke sebagai ibukota. Ereke merupakan tanah kelahiran bupati.

BACA JUGA: Tidak Bisa Renang, Nyemplung di Suramadu

Atas sikap sepihak bupati itu, 24 September 2013 sempat terjadi aksi massa yang membakar kantor bupati, DPRD, dan beberapa mobil dinas. Sebelumnya, Ridwan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi dalam putusan MK 18 Juli 2012, gugatan dimentahkan.

Jika ini dibiarkan terus, maka konflik berpotensi makin keras. arenanya, Mendagri Gamawan Fauzi diminta tegas. Jangan sampai muncul kesan, Gamawan melakukan pembiaran pembangkangan bupati itu.

BACA JUGA: Dokter Heran Rectum Komodo Keluar

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens, menilai, sikap lunak Gamwan bisa menyulut reaksi yang lebih kasar lagi dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan beranggapan pemerintah pusat tak lagi bisa diharapkan menyelesaikan masalah.
 

"Potensi konflik tidak akan terjadi bila Mendagri tegas, memegang teguh perintah UU," kata Boni, di Jakarta, Minggu (2/2).

BACA JUGA: Kematian Komodo Disebut-sebut Terkait Penertiban PKL di KBS

Sebenarnya, Gamawan sudah mencoba turun tangan, dengan mengirimkan surat hingga lima kali. Tapi, surat itu juga tak mempan.

Dalam surat tegurannya yang ketiga tertanggal 4 Desember 2012, Gamwan memberi tenggat waktu, seluruh pelayanan pemerintahan paling lambat Maret 2013 sudah dilaksanakan di Buranga, Kecamatan Bonegunu, sesuai UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara.

Tapi, sampai lewat Maret 2013, Ridwan tak juga kunjung melaksanakan perintah itu.  Gamawan lantas mengeluarkan surat keempat, tertanggal 19 Juli 2013, mengingatkan hasil pemeriksaan khusus lintas kementerian yang terdiri dari tim inspektorat Kemendagri, Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Ditjen PUM, Ditjen Otda Kemendagri, Biro Hukum Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Hasil pemeriksaan tim lintas kementerian itu, menyatakan Bupati Buton Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU dan putusan MK.

Lewat surat itu pula, Mendagri meminta DPRD Buton Utara, segera memproses pelanggaran dan pembangkangan bupati yang tak patuhi UU Pembentukan Buton Utara, putusan MK No 19/PUU-X/2012 tanggal 18 Juli 2012, dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam surat teguran yang keempat itu pula, Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD oleh Bupati Buton Utara terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan diluar ibukota Kabupaten Buton Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditembuskan kepada DPRD Buton Utara.

Tapi surat itu pun tak mempan. Maka Gamawan kembali melayangkan surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara tertanggal 3 Januari 2014 yang isinya, mempertenggas perintah, agar Inspektorat Provinsi Sultra, untuk melanjutkan pemeriksaan atas indikasi kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari pembangunan sarana perkantoran di luar ibukota Kabupaten Buton Utara mulai dari tahun anggaran 2009 sampai 2013.

Ketua DPR, Marzuki Alie pun telah bersurat kepada Mendagri, pada tanggal 27 Februari 2012, yang isinya meminta Gamawan, agar segera melakukan langkah konkrit.

DPD pun telah bersurat kepada Mendagri, 8 April 2011, mengingatkan bahwa ibukota Buton Utara ada di Ereke, sementara menurut UU, ibukota ada di Buranga.

Belakangan, berembus kabar, Gamawan akan mengakomodir kebijakan Bupati Buton Utara, dengan cara merevisi PP, untuk melegitimasi pemindahan ibukota kabupaten dari Buranga ke Ereke. Jika ini dilakukan, jelas PP akan bertentangan dengan perintah UU pembentukan Buton Utara.

Menurut Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, bila merunut pada kronologis kasus pembangkangan Bupati Utara, hingga sikap terakhir Mendagri, maka bisa disimpulkan, wibawa pemerintah pusat telah jatuh.

"Para kepala daerah akan menganggap, tidak mentaati UU tidak apa-apa. Toh tak ada sanksinya, hanya teguran. Itu pun formalitas saja," ujarnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... CCTV di Dekat Kandang Komodo Belum Bisa Merekam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler