Butuh 4000 Penguji Kendaraan

Kamis, 17 Juni 2010 – 05:33 WIB

JAKARTA - Pemerintah membutuhkan sedikitnya 4.000 petugas khusus penguji kendaraan bermotor untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji di seluruh wilayah IndonesiaHal ini dalam rangka menyiapkan sarana transportasi angkutan jalan yang aman dan laik jalan

BACA JUGA: Ade Rahardja Siap Mentahkan Cerita Anggodo



Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, saat ini total petugas penguji yang ada baru bejumlah sekita 1800 orang
Jumlah tersebut tersebar tidak merata di seluruh wilayah Indonesia

BACA JUGA: KPK Tak Ciut Nyali soal Jhonny Allen

"Sementara angka kebutuhan ideal mencapai tigakali lipat dari jumlah tersebut, atu mencapai sekitar 4000 orang," ujarnya kemarin


Untuk mengisi kekurangan itu, imbuhnya, seluruh Pemerintah Daerah diimbau untuk melakukan perekrutan tenaga penguji sebanyak-banyaknya di wilayahnya masing-masing

BACA JUGA: Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)"Pusat (Kemenhub) nanti akan melakukan asistensi, memberikan diklat untuk melatih penguji yang baik, dan memberikan sertifikasi," kata dia.

Soeroyo menambahkan, selain menyiapkan tenaga-tenaga penguji andal di bawah naungan lembaga Pemerintah, Kemenhub juga akan mendorong swasta untuk turut beperan dalam proses pengujian berkala iniMenurut dia, hal itu perlu dilakukan karena pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia cukup tinggi sehingga petugas pemerintah dirasa kurang mencukupi"Kita buka untuk swsata untuk turut serta," tegasnya.

Pengujian kendaraan bermotor dilakukan untuk beberapa jenis yaitu, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan gandengan, kendaraan tempelan dan kendaraan khususHal itu dilakukan agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemara udara serta  kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikanOleh karena itu, pemerintah memberlakukan uji berkala setiap enam bulan sekali

Peralatan yang dibutuhkan untuk uji kendaraan antara lain, alat uji gas buang, alat uji suspense roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan bermotor, alat uji speedometer, alat uji rem, alat uji lampu, alat ukur berat, alat uji kincup roda depan, alat uji kaca, alat uji pengukur suara, alat ukur dimensi, kompresor udara dan generator set

Direktur LLAJ (lalu Lintas Angkutan Jalan), Sudirman Lambali mengatakan, jumlah kendaaan wajib uji saat ini berkisar lima persen dari keseluruhan kendaraan yang ada, baik pribadi maupun angkutan umum"Kalau bicara ideal, jumlah segitu(1800 orang, red) masih kurang jauh dari kebutuhanYa, minimal kita harus punya sekitar 4000-an penguji untuk menangani seluruh kendaraan wajib uji yang ada," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Anggap UU MA Cacat Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler