Restorasive Justice, Anak Tak Dibawa Ke Lapas

Rabu, 16 Juni 2010 – 19:08 WIB
BEKASI- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) sedang menyiapkan regulasi pedoman operasional penganan anak yang berhadapan dengan hukumRegulasi baru ini dimaksudkan agar sebisanya perkara yang terjadi pada anak-anak, baik sebagai pelaku atau korban, sebisanya tak dibawa ke pengadilan.

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menkum HAM, Mensos serta Menteri PP dan PA telah menandatangani restorasive justice

BACA JUGA: MK Anggap UU MA Cacat Prosedur

Maksudnya, anak yang menjadi pelaku atau korban pidana, sebisanya tidak dibawa keperadilan
Anak-anak itu akan diadili dengan kesepakatan, melalui keluarga dan lingkungan

BACA JUGA: Pernyataan Dirut PLN untuk Buka Perhatian Pemerintah

Karena dampak anak yang masuk keperadilan, akan berpengaruh buruk untuk tumbuh kembang anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PP dan PA Puspito kepada JPNN di Bekasi, Rabu (16/5).

Namun, anak yang tersandung perkara hukum tetap akan dikenai tuntutan dan menghadapi pengadilan
Hanya saja, hukumannya tidak masuk penjara atau Lapas

BACA JUGA: Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda

Tetapi, anak tersebut dalam pengawasan kepolisian dan kejaksaan.

“Karena kalau orang sudah masuk rutan, biasanya dia ada labelDan yang termasuk dalam kategori anak itu, dari di kandungan sampai di berusia di bawah 18 tahunJadi bayangkan kalau anak remaja, usia 13, dan 14 masuk penjara, dengan label narapidana anak, sangat mempengaruhi masa depannya," tambahnya.
 
Selain itu, dalam regulasi baru ini, Kementerian PP dan PA juga memasukkan standard oprasional prosedur (SOP), di mana anak yang sedang bermasalah dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan.(ans/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Video Mesum, KPI Minta Pers Lebih Bijak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler