"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, Menkum HAM, Mensos serta Menteri PP dan PA telah menandatangani restorasive justice
BACA JUGA: MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Maksudnya, anak yang menjadi pelaku atau korban pidana, sebisanya tidak dibawa keperadilanBACA JUGA: Pernyataan Dirut PLN untuk Buka Perhatian Pemerintah
Karena dampak anak yang masuk keperadilan, akan berpengaruh buruk untuk tumbuh kembang anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PP dan PA Puspito kepada JPNN di Bekasi, Rabu (16/5).Namun, anak yang tersandung perkara hukum tetap akan dikenai tuntutan dan menghadapi pengadilan
BACA JUGA: Kios Digembok, Pengelola ITC akan Diadukan ke Polda
Tetapi, anak tersebut dalam pengawasan kepolisian dan kejaksaan.“Karena kalau orang sudah masuk rutan, biasanya dia ada labelDan yang termasuk dalam kategori anak itu, dari di kandungan sampai di berusia di bawah 18 tahunJadi bayangkan kalau anak remaja, usia 13, dan 14 masuk penjara, dengan label narapidana anak, sangat mempengaruhi masa depannya," tambahnya.
Selain itu, dalam regulasi baru ini, Kementerian PP dan PA juga memasukkan standard oprasional prosedur (SOP), di mana anak yang sedang bermasalah dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan.(ans/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Video Mesum, KPI Minta Pers Lebih Bijak
Redaktur : Tim Redaksi