Butuh Banyak Pustakawan, Perpusnas Ajukan Tambahan Formasi PPPK 2022

Kamis, 07 April 2022 – 23:56 WIB
Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, menjelaskan pihaknya telah mengajukan usulan kepada KemenPAN-RB untuk penambahan formasi PPPK 2022. Foto Human Perpusnas RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan, formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pustakawan sangat dibutuhkan dalam akreditasi perpustakaan. Itu sebabnya afirmasi kebutuhan pustakawan harus diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kenapa tidak mengejar afirmasi untuk PPPK pustakawan secara khusus misalnya?," kata Ledia Hanifa dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Perpusnas dan Komisi X DPR RI, Kamis (7/4).

BACA JUGA: Kabar Gembira soal Formasi PPPK Kemenag 2022 untuk Guru & Dosen

Dia yakin dengan afirmasi, jumlah PPPK pustakawan akan bertambah sehingga proses akreditasi terhadap perpustakaan lebih maksimal. Ketika sudah ada pustakawannya, tinggal menambah sedikit untuk jadi asesor.

Merespons hal tersebut, Kepala Perpusnas RI Muhammad Syarif Bando, menjelaskan pihaknya telah mengajukan secara tertulis kepada KemenPAN-RB untuk penambahan formasi PPPK 2022 untuk jabatan pustakawan. Dia berharap penambahan PPPK pustakawan bisa disetujui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Guru Honorer, TU, Penjaga Sekolah Masuk Usulan Formasi PPPK 2022

"Mudah-mudahan nanti ada jawabannya dari sana,” ucapnya.

Sementara itu, legislator Illiza Sa’aduddin Djamal, mengemukakan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yakni pengolahan hasil SSKCKR harus dilakukan sesuai standar pengelolaan koleksi serah simpan yang ditetapkan oleh Perpusnas. Lebih lanjut, dia mempertanyakaan terkait standardisasi yang dipakai Perpusnas.

BACA JUGA: Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat 

"Jika ada dokumen yang sifatnya menjadi kerahasiaan negara, apakah juga bisa diakses untuk dan atau pihak tertentu saja?” tanya Iliza.

Menjawab pertanyaan itu, kepala Perpusnas menerangkan bahwa standar yang digunakan dalam pengolahan hasil SSKCKR sudah sesuai standar internasional. Namun, ada perbedaan dalam urusan penempatannya.

Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang dilakukan sama dengan standardisasi yang berlaku secara internasional. 

"Namun, memang hanya penempatannya yang dilakukan secara khusus karena menyangkut masalah copy right,” jelas Syarif Bando.

Pada kesempatan sama, sejumlah legislator menyebut bahan bacaan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum tersebar secara merata. Legislator Partai Nasdem, Ratih Megasari Singkarru, menegaskan, bukan masyarakat yang tidak memiliki keinginan untuk membaca. Namun, akses terhadap bahan bacaan yang tidak ada, sehingga dia mendorong Perpusnas mampu memfasilitasinya.

Selain itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri, berharap daerah 3T dijadikan skala prioritas dalam penyediaan bahan bacaan. Hal ini didasari potensi sumber daya alam (SDA) besar yang dimiliki oleh daerah 3T. Sayangnya, sumber daya manusianya belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengolahnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Bupati Ini Mendesak Pusat Prioritaskan Guru Honorer Tua Jadi PPPK


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler