Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan Syarat 

Senin, 04 April 2022 – 21:55 WIB
Para guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK berdemonstrasi di depan Kantor KemenPAN-RB. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah diminta mengalokasikan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 sebanyak-banyaknya.

Ini untuk mengakomodasi 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

BACA JUGA: Para Bupati Ini Mendesak Pusat Prioritaskan Guru Honorer Tua Jadi PPPK

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau akrab disapa Jeriko menyatakan siap mengajukan formasi PPPK guru semaksimal mungkin.

Hal tersebut dikarenakan kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) cukup banyak.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1 di Atas 80 Persen, SK yang Dicetak Malah Minim, Salah Siapa?

Namun, Jeriko mengajukan syarat agar gaji PPPK ditanggung APBN.

"Kami siap mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK asalkan gaji ditanggung APBN," kata Jeriko dalam rapat dengar pendapat panitia kerja formasi guru tenaga kependidikan PPPK Komisi X DPR, Senin (4/4).

BACA JUGA: Ternyata Ada Daerah Sudah Bayarkan Gaji PPPK Tahap 1 Sejak Maret, Lainnya Kapan?

Bagi Jeriko, pengangkatan PPPK guru ini malah "menguntungkan" daerah.

Sebab, selama ini Pemkot Kupang membayar honor honorer sebanyak Rp 3 jutaan per bulan.

Jika guru honorernya diangkat, lanjutnya, otomatis pengeluaran Pemkot berkurang.

Pemkot hanya membayar Rp 1,9 juta untuk tunjangannya.

Untuk gaji bersih PPPK guru yang jumlahnya sekitar Rp 3,8 juta (jika PPPK punya 2 anak dan 1 istri atau suami) menjadi tanggungan APBN melalui dana alokasi umum (DAU).

"Jadi, beban daerah lebih ringan," ucapnya.

Senada itu Wakil Bupati Pasuruan KH Abdul Mujib Imron juga menyatakan kesanggupannya untuk memaksimalkan formasi PPPK 2022.

Hanya, dia juga meminta ada jaminan agar gaji PPPK dibayar APBN.

"Kami siap menganggarkan gaji dan tunjangan selama ada jaminan pemerintah pusat seperti dijanjikan tahun lalu bahwa masuk APBN," kata Gus Mujib, sapaannya.

Dia menegaskan, kondisi Pemda saat ini semuanya sama. Kesulitan menggeser anggaran gaji PPPK 2021 karena APBD sudah disahkan DPRD.

Gus Mujib menceritakan Kementerian Keuangan baru Desember 2021 menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan gaji PPPK.

Padahal, saat itu anggaran daerah sudah diketok.

"Kami menerima DAU 2022 yang jumlahnya berkurang. Kami cek kembali enggak ada penambahan anggaran," ucapnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Nadiem Sebut Rapor Pendidikan Untungkan Kepsek & Pemda


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler