JAMBI -- Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tahapan dan pelaksanaan pilgub, Panwas Pilkada Provinsi Jambi membutuhkan dana Rp13,7 miliarNamun, sejauh ini baru Rp 1,5 miliar yang sudah disahkan DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA: Incumbent Dituding Habiskan APBD
Ketua Panwas Pilkada Provinsi Jambi Salahuddin mengatakan, anggaran Rp1,5 miliar itu sangat jauh dari yang dibutuhkan Panwas."Jumlah anggaran tersebut sangat tidak mengakomodir semua fungsi dan tugas Panwas selaku lembaga pengawasan yang nantinya akan dilaksanakan setiap kabupaten/kota hingga desa-desa
Dia mengatakan akan berupaya terus agar pembahasan anggaran di dewan dilanjutkan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa panwas yang sudah dilantik Bawaslu sah
BACA JUGA: Ratusan Calon Panwas Gigit Jari
"Kita akan mempertanyakan sejauh mana pembahasan anggaran yang sudah kita ajukanBACA JUGA: Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi
Kita berharap proses pembahasan anggaran ini tidak memakan waktu yang panjang," ujarnya.Menyusul keputusan MK, Panwas provinsi langsung bergerak untuk melakukan pembentukan panwas pilkada kabupaten/kotaSelama tiga hari, dimulai hari ini, Panwas provinsi akan melakukan perekrutan dengan agenda fit and proper tes (tes uji kelayakan) anggota panwaslu legislatif dan pilpres 2009 lalu"Kita merekrut bukan nama-nama yang sudah direkrut oleh KPUD kabupaten/kotaKita akan seleksi anggota panwas lama," katanyaDia menargetkan, pekan depan sudah bisa ditetapkan Panwas Pilkada kabupaten/kota.
Terkait dengan anggaran panwas provinsi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta mengaku, menunggu pengajuan tambahan anggaran Panwas Pilkada dari PemprovDPRD, lanjutnya, akan menyetujui berapa anggaran tambahan yang diajukan pemprovKarenanya, dia berharap pemprov cepat memutuskan berapa sebenarnya tambahan dana yang dibutuhkan panwas provinsiDi lain sisi, panwas provinsi bisa menerima berapa pun yang nantinya disahkan dewan bersama pemprov(roz/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Helmy Yahya Jalani Tes Kesehatan
Redaktur : Soetomo Samsu