Pemenang Pilkada Bakal Ditatar Pencegahan Korupsi

Jumat, 19 Maret 2010 – 00:31 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2010, sebagai payung hukum dilakukannya orientasi atau pembekalan kepada bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota hasil pilkada 2010 iniPenataran akan dilakukan selama 180 jam pelajaran dan sifatnya wajib, termasuk kepada incumbent yang menang pilkada.

Dalam Permendagri yang diterbitkan pada 5 Maret 2010 itu juga sudah dilampiri garis-garis besar program pembelajaran orientasi

BACA JUGA: Helmy Yahya Jalani Tes Kesehatan

Dicantumkan pula pokok bahasan, metode, dan pembicara atau nara sumbernya
Salah satu pokok bahasan yang harus 'dilahap' para pemenang pilkada adalah materi pencegahan korupsi

BACA JUGA: PAN Masih Alot Tentukan Cagub Jambi

Materi ini dibagi dalam empat sub pokok bahasan, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan upaya pencegahan korupsi.

Para nara sumbernya antara lain pejabat negara, pakar atau praktisi, akademisi, pejabat fungsional dan pejabat struktural
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Saut Situmorang menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dengan dua pertimbangan utama

BACA JUGA: Rudolf Pardede Tetap Optimis Bisa Nyalon

Pertama, adalah fakta bahwa para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih punya latar belakang beragamAda yang berlatar belakang pengusaha, politisi, artis, birokrat, dan lain sebagainya.

"Sementara, para kepala daerah dan wakil kepala daerah itu akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing," ujar Saut Situmorang di kantornya, kemarin (18/3)Sementara, lanjutnya, sesuai pasal 217 UU Nomor 32 tahun 2004, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah, yang antara lain meliputi pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi, serta pendidikan dan pelatihan

Landasan yuridis itu sebagai alasan kedua dilaksanakannya kegiatan yang akan dilakukan secara bergantian, tidak dilakukan bersamaan terhadap 237 bupati/walikota dan wakilnya yang menang pilkada tahun ini

Dijelaskan Saut, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas menjalankan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRIAnggaran dibebankan ke APBN dan APBDBagaimana bagi yang tidak ikut, apakah akan diberi sanksi? Saut menjelaskan, dalam persoalan ini tidak semata-mata dilihat punishment-nya saja"Tapi yang penting reward-nyaNanti akan diberi sertifikat yang diteken langsung Bapak mendagri," ujarnya.

Selain soal pencegahan korupsi, materi lain yang akan diberikan antara lain tentang demokrasi dan kebangsaan, sistem pemerintahan nasional dan daerah, hubungan pemerintah daerah dan DPRD, kepemimpinan dan etika pemerintahan, serta isiu-isu aktual(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler