jpnn.com - JAKARTA- Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menampik bahwa penanganan kasus yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi sengaja diteruskan dengan cepat, karena pengadil tersebut pernah meloloskan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Pria yang akrab disapa Buwas itu menegaskan kasus itu murni penegakan hukum. "Itu salah pandang. Tidak boleh. Tidak fair. Penegakan hukum tidak begitu. Akan blunder," tegas Buwas di kompleks Istana Negara, Senin (13/7) malam.
BACA JUGA: Potensi Konflik di Pilkada Tinggi, Ini Strategi Polri
Buwas juga membantah, tudingan bahwa Hakim Sarpin melaporkan kasus itu sebagai bentuk balas dendam pada KY yang baru saja memberinya sanksi non-palu 6 bulan.
Menurutnya, Sarpin melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu dengan bukti kuat. Komisioner KY, tuturnya, boleh saja mengomentari apapun pada publik. Namun, jika ada yang melaporkan komentar itu, kepolisian tidak dapat mencegahnya.
BACA JUGA: Jangan Sampai Syamsul Keluar, Gatot Masuk
"Prosesnya dari laporan, alat bukti, saksi, baru bilamana unsurnya terpenuhi. Itu secara kebetulan saja. Ini ada orang secara pribadi merasa dirugikan. Maka ini delik aduan. Kalau dari pihak terlapor mencabut, ya selesai," tegas Buwas.
Buwas juga memastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pers. Karenanya, tidak perlu diselesaikan Dewan Pers. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ini Saran Pak JK soal Kasus Hakim Sarpin Vs KY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Putusan MA soal Golkar Terbit Setelah Pendaftaran Balon Kada
Redaktur : Tim Redaksi