Buwas Hapus Rehabilitasi, Haiti: Silakan Kalau...

Senin, 07 September 2015 – 12:51 WIB
Komjen Pol Badrodin Haiti. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso langsung membuat gebrakan. Mantan Kabareskrim ini ngotot akan merevisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, utamanya yang mengatur rehabilitasi. Dia ingin menghapus rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pun buka suara.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu mempersilakan jika Buwas berniat mengubah aturan tersebut. Namun, kata dia, perubahan regulasi yang merupakan kebijakan nasional harus mendapat persetujuan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat. 

BACA JUGA: Sama-Sama Punya Tugas Berat, Anang-Buwas Saling Dukung

"Ya silahkan saja kalau memang semua kebijakan nasional ini mau diubah. Asal ada persetujuan rakyat. Rakyat (dalam hal) ini DPR," kata Haiti di Mabes Polri, Senin (7/9).

Menurut dia, argumentasi untuk melakukan perubahan harus ada. Karenanya, alasan maupun argumentasi itu nantinya diuji. Pemerintah dan DPR memiliki naskah akademiknya.

BACA JUGA: Sama-Sama Punya PR Berat, Anang-Buwas Saling Dukung

"Kenapa harus diubah pasti ada alasan-alasannya. Sehingga argumentasi yang tepat yang diuji," ungkap Haiti.

Secara terpisah, Komjen Buwas menegaskan, akan melihat lebih dalam persoalan ini. Kalau memang perlu UU itu diubah, dia mengaku siap bertemu DPR untuk membahasnya. 

BACA JUGA: 18 Tahun "Buang" Ratusan Miliar, Pemadaman Api Bukan Lagi Solusi

"Kalau memang kita harus melihat dan mempelajari dan dievaluasi mana yang lebih bermanfaat dan efisien untuk penanggulangan narkoba," jelasnya.

Menurut dia, semuanya nanti melalui pengkajian dan ada aturan mainnya. Yang pasti, ia berkomitmen memberangus narkoba. Dalam penegakan hukum, kata Buwas, tetap berdasarkan Undang-undang. "Ya pasti komit karena Presisden sudah mengatakan darurat narkoba," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Inilah Curahan Hati Suryadharma Ali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler