jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9). Agenda sidang ini adalah pembacaan nota keberatan alias eksepsi dari terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri (DOM) itu.
Suryadharma membuka eksepsi dengan curahan hati mengenai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK pada tanggal 22 Mei 2014 lalu. Dia menyebut keputusan KPK itu telah memporakporandakan kehidupannya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK?
"Sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan semua keluarga besar saya. Karier yang saya bangun kurang lebih 30 tahun hancur. Martabat saya sebagai ketua umum DPP PPP dan Menag runtuh hingga di bawah garis nadir. Akibat itu jabatan Menag RI saya letakkan," kata Suryadharma di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suryadharma juga menyalahkan KPK atas pecahnya kepengurusan PPP menjadi dua kubu yang terjadi tak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Pria berkacamata ini pun merasa karier politik yang dirintisnya selama belasan tahun kini sudah tamat.
BACA JUGA: PBHI Minta DPR Gunakan Hak Bertanya ke Pemerintah
"Istri kehilangan suami, anak kehilangan ayah yang senantiasa memberikan cinta dan kasih sayang, dan kalangan masyarakat tertentu merasa kehilangan figur harapannya," lanjut Suryadharma.
Dia kemudian menceritakan perlakuan yang didapatnya sejak ditahan oleh KPK pada awal tahun ini. Suryadharma mengaku diisolasi selama 7x24 jam dan dilarang menerima kiriman makanan dari keluarga.
BACA JUGA: Anang Iskandar: Dilanjutkan, Kalau Tidak Sampean Pasti Marah
Suryadharma tidak lupa mengungkit pernyataan KPK bahwa nilai kerugian negara akibat korupsi haji mencapai Rp 1 triliun. Tapi ternyata dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan nilai kerugian negara hanya Rp 27 miliar dan SR 17,9 juta.
"Angka itu (1 triliun) disebut sebagai kerugian negara dan dimuat berbagai media publik untuk menjustifikasi bahwa saya sebagai Menag yang tidak bermoral, sebagai ketua umum DPP PPP tidak berakhlak. Tapi apa yang terjadi? ternyata kerugian keuangan negara angka yang disebutkan di atas bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwakan penuntut umum KPK pada saya," bebernya.
Mengenai dakwaan sendiri, Suryadharma berpendapat bahwa apa yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK janggal. Dia menyebut isi dakwaan kabur, mengada ada, tidak cermat, tidak sesuai dengan kejadian dan peraturan yang ada.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh saudara Slamet Riyanto, Anggito Abimanyu. Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, dan dari aparatur Kemenag lainnya yang lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang dan pekerjaan yang mereka lakukan," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Hutan, Kapolri: BNPB Harus di Depan, Kami Memberi Dukungan
Redaktur : Tim Redaksi