Buwas Janji Tindak Tegas Perusahaan Penahan Sapi

Kamis, 13 Agustus 2015 – 17:23 WIB
Kabareskrim Budi Waseso. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso akan mengambil tindakan tegas jika usaha penggemukan sapi yang digeledah pihaknya terbukti sengaja tak menjual sapinya yang sudah siap potong, sehingga berakibat pada kelangkaan daging sapi.

Menurut dia, bisa saja kelangkaan daging ini karena memang senjaga diciptakan. "Oleh sebab itu ada (indikasi) pelanggaran hukum di sini. Saya akan dengan tegas ambil tindakan sesuai dengan aturah hukum yang berlaku," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (13/8).

BACA JUGA: Jelang Hari Kemerdekaan Jokowi Bagi-bagi Penghargaan, Ini Daftarnya

Seperti diketahui, Bareskrim menggeledah dua lokasi feedloter atau penggemukan sapi, kemarin (12/8). 

Lokasi pertama yang digeledah yakni PT BPS, Jalan Kampung Kelor, nomor 33, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. 

BACA JUGA: Ciee... Menteri Baru Ini Pengin Ngintip Tatonya Bu Susi

Sedangkan lokasi kedua yakni PT TUM, di Jalan Tanjung Burung, nomor 33, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten. 

Penggeledahan di PT TUM langsung dipimpin oleh Buwas. "Importir di Jabodetabek ini ada lima. Yang semalam saya cek langsung itu satu dari PT TUM. Kami dapatkan kondisinya seperti itu," katanya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Suap APBD Muba Bakal Disidang di Palembang

Buwas menambahkan, ditemukan ribuan sapi yang sudah siap potong namun tak dilakukan pemotong atau dijual.

Menurut Buwas, dua lokasi itu sebenarnya untuk memenuhi stok sapi di pasar Jabodetabek dan Banten. "Dia memang mensupply yang terbesar. Ini sangat mempengaruhi harga. Supply DKI itu terbesar dari situ," katanya.

"Dari situ sudah bisa penuhi quota dan kebutuhan. Kalau itu dilepas, sudah bisa penuhi kebutuhan Jabodetabek"

Menurut pendapat sementara, kata Buwas, sebenarnya kelangkaan daging itu tak perlu terjadi dikala ada pemotongan. "Karena stok sapinya lengkap, sapinya ada, tidak ada kekurangan, stok sapinya ada dan siap untuk dipotong," katanya.

Soal sanksi, Buwas menegaskan, akan dilihat dari hasil pemeriksaan nanti. Tak menutup kemungkinan, jika ditemukan pelanggaran hukum bisa dijerat dengan Undang-undang Pangan.

"Pasti, nanti bisa dilihat dalam prosesnya, apa yang ditemukan unsur-unsurnya. Soal sanksi denda atau pidana, nanti akan dilihat semua," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut Ngaku tak Tahu Dijadikan Menkopolhukam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler