Buwas Simpan Kalimat yang Dipersoalkan Hakim Sarpin

Selasa, 14 Juli 2015 – 07:54 WIB
Budi Waseso. Foto: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi hingga membuat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri menjadi tersangka pencemaran nama baik.

"Ya, itu nanti dalam proses penyidikan," kata Budi, Selasa (14/7).

BACA JUGA: Pak Tedjo Mau Ikut Damaikan KY Vs Hakim Sarpin

Budi mengatakan, hal itu semua merupakan kewenangan penyidik yang menentukan. Yang pasti, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. "Itu kan masih dalam kewenangan penyidik," ujarnya.

Budi melanjutkan, para tersangka akan diperiksa terkait kalimat yang dipersoalkan tersebut. "Biarkan saja proses hukum ini berjalan untuk membuktikan apakah unsur pidana yang dituduhkan itu benar atau tidak. Kami tidak mencari-cari (kesalahan)," ujar jenderal bintang tiga ini.

BACA JUGA: Mensos Kebut Penyaluran Dana PSKS

Menurut dia, para saksi termasuk dua ahli bahasa dan dua ahli hukum yang dimintai keterangan sudah menyatakan bahwa unsur pidananya terpenuhi. "Ya, polisi bergerak dari situ," tegasnya.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pak Jokowi, Ingatlah Chatib Basri Pernah Gagal Atasi Pelemahan Rupiah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Bantah Hakim Sarpin Dibela karena Meloloskan Budi Gunawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler