Pemerkosa Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Konon Inilah Motif Pelaku

Senin, 10 Juli 2023 – 21:19 WIB
Delapan tersangka kasus penganiayaan seorang tahanan hingga tewas di dalam sel Mapolres Metro Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jpnn.com, DEPOK - Polisi menjelaskan kasus pria pemerkosa anak kandung tewas dianitaya sesama tahanan di Rutan Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Tahanan asusila berinisial AR (50) tersebut dianiaya oleh delapan tersangka hingga pingsan, lalu meninggal du rumah sakit.

BACA JUGA: Suami Pelaku KDRT di Depok Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya

"Ada delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7).

Para tersangka ialah MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA.

BACA JUGA: Kampung Al-Furqon Didatangi Gerombolan Bermotor, 2 Pria Acungkan Senpi, Mencekam

Konon penganiayaan itu pertama kali dilakukan oleh tersangka MY.

Korban AR disebut masuk rutan Mapolres Metro Depok sejak Rabu (5/7).

BACA JUGA: Bentrok Berujung Pambacokan Polisi di Manokwari Berawal dari Kelakuan 4 Pria Ini

"Kejadiannya Sabtu (8/7) sekitar pukul 14.20 WIB," ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, korban AR dibawa ke Polres Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

"Setelah rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia, langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilaksanakan autopsi," kata AKP NIrwan.

Kronologi Pemerkosa Anak Kandung Dianiaya dalam Sel

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan kronologi kasus itu berawal pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat itu korban dipanggil oleh tersangka MY yang juga seorang tahanan ke dalam sel kamar nomor 3.

Ketika itu, MY menanyakan kepada AR tentang kasus yang membuat korban masuk penjara.

AR pun menjawab kasusnya adalah persetubuhan terhadap anak kandung.

Mendengar hal itu, MY yang kesal terhadap korban lantas melakukan penganiayaan.

Tersangka MY menendang perut AR sebelah kiri dan memukul dengan tangan mengepal ke arah punggung, dada kanan dan kiri.

"Itu (pemukulan, red) dilakukan berulang-ulang," ungkapnya.

Kemudian, datang tersangka FA menanyakan kasus AR. Setelah korban menjawab persetubuhan anak kandung, FA pun ikut kesal.

"FA memukul korban dengan tangan kosong ke dada, kemudian menendang ke arah paha dan punggung, yang dilakukannya secara bertubi-tubi," jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, tersangka lain pun ikut menganiaya AR.

"Korban dikelilingi oleh para tersangka, dan para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban," sebut Nirwan.

Selanjutnya, korban diberikan minum oleh tersangka, kemudian AR minta izin untuk mandi.

Selesai mandi, korban duduk di samping pintu kamar mandi dan kembali diberikan minum oleh para tersangka.

"Tiba-tiba korban matanya terpejam dan langsung pingsan," ujarnya.

Tersangka panik dan segera melaporkan ke petugas jaga. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kelapa Dua Depok untuk mendapat perawatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

"Ternyata korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," ujar AKP Nirwan.

Hingga kini, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. (mcr19/jpnn)

Artikel ini sudah tayang di JPNN Jabar dengan judul: Kronologi Penganiayaan Tahanan Asusila Hingga Tewas di Dalam Sel, Lengkap!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler