JAKARTA - Spiritualis terdakwa pelecehan seksual Anand Krishna menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan kemarin (25/8)Sebelum sidang yang tertutup untuk umum itu dimulai Advokat senior Adnan Buyung Nasution sempat masuk ke dalam ruang sidang.
"Saya hanya ingin memantau persidangan ini," kata Adnan saat ditemui setelah keluar dari ruang sidang
BACA JUGA: KPK Rancang Whistle Blower System
Dia mengatakan, kehadirannya ingin menyaksikan, jalannya sidangBACA JUGA: Berkas Susno Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Saat ditanya apakah menurutnya Anand bersalah atau tidak, Adnan pun secara lugas langsung menjawab pertanyaan tersebut
BACA JUGA: Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY
Kita serahkan saja ke persidangan," ucapnyaSelain Adnan, puluhan orang, baik dari pendukung maupun penentang Krishna memadati ruang sidangRuang sidang Ali Said yang tak terlalu luas itu pun mendadak berjelalanMeski begitu, tidak terjadi keributan sedikitpun pada saat persidanganPuluhan penentang krisna yang didominasi perempuan muda mengenakan kaos putih bertuliskan tolak kekerasan seksualSetelah siap memulai persidangan Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka meminta kepada semua pengunjungtermasuk wartawan peliput meninggalkan ruang sidang
Sekitar pukul 11.30, sidang dakwaan itu pun rampungSaat ditemui, Anand tak banyakberkomentar"Saya serahkan semuanya ke pengacara," ucapnya dengan nada tenangPria beruban yang kemarin mengenakan kemeja biru tersebut tampak tenang saat menjalani persidangan
Kuasa hukum Anand Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menyiapkan esepsi terkait persidangan iniSebab menurutnya sangat banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya ituSalah satunya adalah tentang lokasi kejadian dan siapa yang menjadi korban yang belum dirasa belum jelas"Kan katanya ada yang di Bali, di Bandung tapi kenapa kok sidangnya di sini (PN Jaksel)," ucap pengacara senior ini.
Selain itu, dia mengaku pada persidangan selanjutnya akan menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan Anand tidak bersalahDan dia berharap pengadilan akan bersikap subjektif dan memutuskan perkara ini dnegan adil
Bagaimana dengan permintaan penahanan Anand? "Itu kewenangan penegak hukum," ucapnya diplomatisDia mengatakan selama ini perilaku Anand sangat kooperatifBuktinya, lanjut Otto, kliennya datang dalam persidangan"Kan tersangka itu tidak harus ditahan," imbuhnya
Sementara itu, salah satu korban Anand, Tara Pradipta Laksmi yang juga hadir dalam persidangan mengaku sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu hingga perkara ini dapat berlanjut hingga proses persidanganSelain itu dia mengaku tak takut sedikitpun dengan ancaman-ancaman para pendukung AnandDia mengaku akan terus memperjuangkan nasib para korban Anand"Pokoknya jangan sampai ada korban-korban lainnya," ucap wanita berkacamata itu dengan mencucurkan air mata(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjadi Jubir Magang
Redaktur : Tim Redaksi