Lima Hakim Agung Dilaporkan ke KY

Kasus Bukti Palsu Sengketa Tanah

Kamis, 26 Agustus 2010 – 05:06 WIB

JAKARTA - Putusan terhadap sengketa tanah membuat lima hakim agung diadukan PT Timurama, perusahaan properti yang 50 persen sahamnya dimiliki raja properti Ciputra, ke Komisi Yudisial (KY)Alasannya, mereka dianggap memutus perkara berdasarkan bukti palsu dan mengintervensi kasus tersebut.

Mereka adalah Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung, Imron Anwari, dan Abu Ayyub Saleh

BACA JUGA: Menjadi Jubir Magang

Zahruddin, Suwardi, dan Timur dianggap membuat putusan dengan bukti palsu
Sedangkan hakim agung Imron Anwari dan Abu Ayyub Saleh dituding mengintervensi vonis tersebut

BACA JUGA: TNI AL Perketat Patroli Perbatasan

"Apa yang mereka lakukan telah melanggar kode etik hakim," kata kuasa hukum Komisaris PT Timurama Hikmah Patompo, Hamim Naiem, di gedung KY kemarin (25/8).

Hamim menuturkan, kasus itu berawal dari sengketa tanah seluas 4.300 meter persegi di Makassar
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2001 memenangkan PT Timurama sebagai pemilik tanah

BACA JUGA: Masih Ada 181 Usul Pemekaran

Namun, pada Juni 2009, pengusaha otomotif Soedirdjo Aliman alias Jen Tang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MK dengan menyodorkan novum alias bukti baruYakni selembar kwitansi pembelian tanah dari PT Timurama kepada SoedirdjoKwitansi itu diteken Direktur Timurama Adjid Utomo.

Kata Hamim, Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam suratnya pada 11 Januari menyatakan bahwa barang bukti itu palsuNamun, Majelis Hakim PK MA yang terdiri dari Agung Zahruddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurrung pada 9 Juli 2010 malah mengabulkan permohonan Soedirdjo.

Putusan itu, kata Hamim, jelas-jelas berdasarkan bukti palsuApalagi, dari informasi yang dia terima, putusan tersebut diintervensi Imron Anwari dan Abu Ayyub SalehSayang, Hamim tidak menyampaikan bentuk intervensi itu"Ada dari mereka yang menerima suapKY harus menindaklanjuti laporan ini," katanya.

Menanggapi itu, Juru Bicara MA Hatta Ali menandaskan bahwa KY tak berhak memeriksa putusanItu, kata dia, sudah di luar lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebutSebab, putusan adalah persoalan teknis yudisialKY tidak bisa menganalisisnyaKalau ada yang bilang hakim agung terima suap, harus dibuktikan itu," katanya(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Wawako Manado Dituding Pengurus FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler