Buyung Minta Jimly Mundur

Bursa Pimpinan KPK

Rabu, 16 Juni 2010 – 06:38 WIB

JAKARTA -- Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai pendaftaran Jimly Asshiddiqie sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepatDia menilai kapasitas Jimly tidak pas apabila mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjadi pimpinan KPK

BACA JUGA: Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus

"Pak Jimly itu pakar tata negara
Saya lebih setuju dia bertahan di Wantimpres saja," kata Buyung sebelum bersaksi dalam uji materi UU nomor 4/PNPS/1963 tentang pelarangan barang cetakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum di gedung MK kemarin (15/6).

Menurut Buyung, citra Jimly akan terganggu apabila dia memaksakan diri menjadi pimpinan KPK

BACA JUGA: Selesai Pidato, SBY Momong Cucu

Sebab, masyarakat akan menilai dia terlalu ambisius dan memaksakan diri
"Itu akan memberi kesan bahwa dia ambisius dan berlebihan dalam pencalonan

BACA JUGA: Chandra-Bibit Kompak Bantah Terima Suap

Itu kan nggak baik," katanya.

Ketidaksetujuan itu, kata Buyung, sudah dia sampaikan kepada Jimly sebelumnyaNamun, Jimly rupanya tidak menghiraukan pendapatnya itu"Saya sudah bilang kepada dia kalau saya kurang setuju dengan pencalonannya," ujarnyaBuyung lebih sepakat apabila koleganya itu bertahan di WantimpresDengan begitu, Jimly bisa fokus dan menunjukkan prestasinyaLambat laun, kata Buyung, masyarakat akan bersimpati dan akan mendaftarkan Jimly tanpa diminta"Tunjukkan dulu prestasi di Wantimpres," katanya

Sementara itu, Ketua Pansel KPK sekaligus Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memiliki pendapat berbedaMenurut dia, tidak ada aturan yang mewajibkan pejabat publik untuk mundur dulu saat mendaftar sebagai pimpinan KPKSecara normatif, tidak ada undang-undang yang mengaturnya"Ada diskusi soal itu, hingga saat ini semua sepakat kalau baru mundur setelah terpilih," ujar Patrialis, usai rapat tertutup dengan Komisi Hukum DPR, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (15/6)

Karena ketiadaan aturan tersebut, pansel sepakat untuk tetap menerima pendaftaran JimlyTermasuk, Busyro Muqoddas yang juga masih menjabat sebagai ketua Komisi Yudisial"Kami tidak bisa melebihi apa yang telah diatur undang-undang," tambahnyaSesuai ketentuan, pansel nantinya akan menyaring calon-calon yang sudah mendaftar menjadi hanya dua orangDua orang itu lah yang akan dikirim ke DPR untuk dipilih satu orang

Dari calon-calon yang ada, dukungan dari kalangan parlemen tampaknya sudah mulai mengerucut ke sejumlah nama sajaSelain Jimly, Busyro Muqoddas juga menjadi kandidat yang banyak disebut layak menggantikan pos yang ditinggalkan Antasari tersebut"Pak Busyro dan Pak Jimly, kami kira dua tokoh yang pantas dan kredibel," ujar Wakil Ketua Komisi III dari PAN Tjatur Sapto Edy, di komplek parlemen, Senayan, kemarin. 

Namun demikian, dia belum memastikan, kemana arah dukungan fraksinya jika dua calon itu yang jadi dikirim pansel ke DPR"Kan masih tergantung pansel, jadi mengirim siapa, ini intinya pansel bukan di kami," elaknya.

Anggota DPD dari Maluku John Pieris menghormati keputusan Jimly Asshiddiqie dan Busyro Muqodas untuk majuNamun, dia berpandangan, kedua tokoh itu sebaiknya tetap melanjutkan tugas negara yang diemban saat ini"Biarlah mereka berdua memainkan peran historis di lembaganya masing-masing," ujarnya.

Sebaliknya, John mengaku mendukung koleganya yang telah mendaftar ke pansel, yakni senator asal Bali, I Wayan Sudhirta"Beliau advokat yang kini menjadi anggota DPDSaya kira Pak Wayan juga cukup baik dan perlu diperhitungkan," katanya.

Menurut dia, kesiapan Wayan untuk melepas jabatan sebagai senator bila nanti terpilih merupakan bukti keberaniannya"Beliau sekarang anggota lembaga terhormatTapi, ternyata beliau tidak mau duduk di belakang meja semata, melainkan ingin melakukan hal yang lebih spektakuler," kata JohnDia juga mengingatkan agar proses pemilihan ketua KPK dilakukan secara demokratisMenurut dia, pimpinan KPK adalah jabatan politik, karena dipilih secara politik melalui fit and proper test di DPRSehingga, rawan bias kepentingan"Bisa saja orang DPR menitipkan orangnya disitu," ujarnya(aga/dyn/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler