Polri Sita Rp 88 Milyar Milik Gayus

Rabu, 16 Juni 2010 – 06:25 WIB

JAKARTA -- Polisi telah berhasil mengungkap sindikasi rekayasa kasus Gayus TambunanKini, penyidik lebih fokus pada aliran dana haram yang diduga merupakan hasil perbuatan tindak korupsi

BACA JUGA: Selesai Pidato, SBY Momong Cucu

Aparat Direktorat III / Pidana Korupsi dan White Colar Crime (Pidkor WCC) menyita uang Gayus senilai Rp 88 Miliar lebih.

"Sudah disita pekan lalu di sebuah safety box," ujar Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri kemarin
Orang nomor satu di korps Bhayangkara itu memastikan pengusutan rekayasa kasus tim independen sudah hampir selesai.

"Nantinya tinggal kasus korupsi yang akan ditangani Direktorat III," kata alumnus Akpol 1974 itu.  Menurut Bambang, penyidikan yang berhasil menjaring 11 tersangka tersebut tinggal menunggu pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang

BACA JUGA: Chandra-Bibit Kompak Bantah Terima Suap

Keduanya adalah jaksa peneliti perkara dugaan korupsi pegawai staf di Unit Keberatan Pajak Direktorat Jenderal Pajak dengan dugaan korupsi Rp24 miliar.

"Pemeriksaan tentu akan terus berjalan
Sudah ada izin dari jaksa agung tinggal teknis penyidik koordinasi dengan jaksa untuk hadirkan beliau-beliau (Cirus dan Poltak)," ujar Kapolri

BACA JUGA: Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Apakah berarti tim independen yang diketuai Irjen Mathius Salempang akan dibubarkan?  "Belum, kan prosesnya belum selesai benarSetelah ini kan ada kasus mafia pajak yang belum diproses, " ujarnya.

Sebelas tersangka yang diproses hukum itu adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Ananie,AKP Sri Sumartini, Syahril Djohan, Lambertus Palang Ama, Muhtadi Asnun, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang

Rincian uang yang disita oleh penyidik itu lalu dijelaskan lebih rinci oleh Kadivhumas Mabes Polri Irjen Edward AritonangMenurut Edward, total yang disimpan Gayus di safety box itu mencapai Rp 74 M"Isinya berupa uang tunai dan perhiasan yang berharga," ujar Edward

Uang itu kini dalam penguasaan penyidik setelah dilakukan proses penyitaan"Kita masih selidiki asal usulnyaDiduga memang berasal dari tindak pidana korupsi," katanyaDalam pengakuan pada penyidik, Gayus menyebut ada dana dari beberapa perusahaan sebagai success feePolisi baru memeriksa empat diantaranya yakni PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill SchlumbergerMereka diperiksa sebagai saksi

"Kita belum sepenuhnya percaya pada GayusMungkin saja dia berbohong," kata EdwardKuasa hukum Gayus Pia Nasution membenarkan penyitaan ituNamun Pia tak mau memberikan keterangan secara rinci"Memang ada, dan didampingi oleh pengacara ( saat disita)," kata Pia saat dihubungi

Edward menjelaskan, uang dan perhiasan Rp 74 M itu masih ditambahkan dengan uang Rp 24,6 M yang disidik sebelumnyaJadi total, dana gelap Gayus diluar aset seperti tanah dan mobil mencapai Rp 100 MDari uang yang Rp 24,6 M, penyidik baru bisa menemukan Rp 11 M dan juga sudah disita"Bentuknya uang dan surat berharga," kata mantan tenaga ahli Lemhanas ituJadi, jika digabungkan total uang yang diamankan.

Kemana uang yang Rp 14,6 M? Menurut Edward, itu masih ditelusuri"Kita masih memeriksa apakah ada aliran ke sejumlah pihak," kata mantan Kadispen Polda Metro Jaya tahun 1998 itu.Gayus memang dikenal licin menyimpan uangSaat kasusnya disidik untuk pertama kali, pecatan pegawai pajak itu bisa mempengaruhi polisi agar membuka blokir uangnya

Sesaat setelah surat pembukaan blokir diterima, gayus langsung bergerak cepatBahkan isterinya, Milana Anggraeni juga dilibatkan.Transfer ke Milana dilakukan beberapa kali, pertama Gayus mentransfer langsung via rekening Bank Panin, nilainya Rp900 juta pada 9 Desember 2009Gayus kembali mentransfer uang kepada isterinya lewat Bank MandiriSebelumnya, rekening Bank Mandiri atas nama Gayus itu menerima transferan senilai Rp10 miliar dari rekening utamanya di Panin Bank."

Transferan Gayus ke isterinya lewat Bank Mandiri dilakukan beberapa tahap, antara lain transferan 4 Desember 2009 senilai Rp470 juta, transfer 8 Desember 2009 sebesar Rp450 juta, transfer 9 Desember 2009 senilai Rp400 juta, transfer 22 Desember 2009 sebesar Rp1 miliar, dan transfer 11 Januari 2010 senilai Rp 450 jutaTotal uang yang ditransfer ke Milana nilainya Rp3,6 miliar.

Rangkaian transfer ini dan juga transfer lain sekarang masih ditelusuri oleh penyidik sebagai bagian dari Rp 14 M yang belum jelas peruntukannyaSecara terpisah, seorang penyidik menjelaskan, Gayus selalu menggunakan sistem berlapis dalam menyimpan dana gelapnyaJika menerima uang yang "bermasalah" Gayus juga tidak menggunakan sistem transfer.

"Dia pantang menerima transferTahu benar kalau itu dilacak," kata sumber ituGayus adalah alumni STAN dan bahkan pernah kursus anti pencucian uangKepada polisi Gayus mengaku berhubungan dengan beberapa perusahaan tersebut pada 2008Salah satunya adalah Bumi Resources pada Februari 2008Uang USD 500 ribu dari perusahaan itu diantar Alif Kuncoro (sudah ditahan, tersangka) ke apartemen milik Gayus di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Begitu juga KPCUang dari mereka diantar AlifNamun, dia tidak mengantarkannya ke apartemen tersebut, melainkan di tempat parkir Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta BaratUang dari PT Arutmin juga diantar Alif untuk GayusUang itu digunakan untuk membayar jasa Gayus setelah membantu Arutmin dalam proses revisi kebijakan pajak untuk sunset policy 2008Uang diantar ke Apartemen Cempaka Mas

Semua pengakuan Gayus tersebut sudah dibantah Bumi Resources maupun perusahaan lainJuru bicara Bumi, Dileep Srivastava, membantah keras omongan Gayus dan menganggapnya sebagai upaya untuk memperburuk citra perusahaan itu

Secara terpisah, Ketua Komisi III ( bidang Hukum ) DPR Benny K Harman meminta agar Polri segera memeriksa perusahaan yang mengalirkan dana gelap ke Gayus"Tidak perlu pakai izin-izinPeriksa saja segeraSaya sudah katakan itu pada Kapolri," katanya

Menurut Benny, pengakuan Gayus soal duit senilai Rp 74 milliar harus segera ditelusuriKomisi III mendukung langkah Polri untuk memeriksa siapa saja tanpa kecuali"Nggak ada itu (intervensi), kita sudah mendukung Kapolri untuk melakukan langkah hukum apabila memang ada bukti-bukti awal yang kuat," katanya. 

Benny mengapresiasi langkah Polri yang telah berhasil menyita duit Gayus dalam jumlah besarDuit itu, lanjut Benny, patut diduga adalah suap"Untuk kepentingan hukum tidak perlu minta izin," katanya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler