Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juni 2010 – 00:36 WIB

JAKARTA - Tiga mantan politisi di Komisi Kehutanan DPR yang menjadi terdakwa perkara suap yaitu Azwar Chesputra, Fachri Andi Laluasa, serta Hilman Indra, dituntut dengan hukuman penjara lima tahun penjaraSelain itu, politisi yang diseret ke meja hijau karena menerima uang dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan  alih fungsi hutan Tanjung Api-api itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta.

Pada persidangan yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/6), jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menyatakan bahwa terdakwa I (Azwar Chesputra), terdakwa II (Hilman Indra) dan terdakwa III (Fachry Andi Laluasa), telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU

BACA JUGA: Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap



Ketiganya didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf (a), jo pasal 55 KUHAPidana, serta dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana.

"Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap penjara masing-masing lima tahun, dikurangni selama berada di tahanan dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah supaya tetap ditahan," ujar KMS Roni saat membacakan surat tuntutan.

Ketua majelis hakim, Jupriadi, memberi kesempatan kepada Azwar, Hilman maupun Fachri untuk menanggapi tuntutan JPU
Atas tuntuan tersebut, ketiga terdakwa yang juga dikenal dengan sebutan Tim Gegana saat masih di DPR itu akan mengajukan pembelaan.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar awal Mei lalu  Azwar dan Fachri dari Fraksi Golkar serta Hilman Indra dari Fraksi Bintang pelopor Demokrasi, DPR RI Periode 2004-2009, didakwa menerima suap dalam proyek SKRT Dephut

BACA JUGA: Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS

BACA JUGA: Road Map Reformasi Birokrasi Ditetapkan Jadi Perpres

Dalam surat dakwaan disebutkan, Azwar Chesputra menerima suap sebesar 5 ribu dolar Singa, Hilman Indra menerima sebesar 140 ribu dolar Singapura, sedangkan Fachri menerima 30 ribu dolar Singapura.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Tolak Tambang Nikel di Maluku Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler