JAKARTA -- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menolak tegas tudingan bahwa keduanya menerima duit suapBaik Bibit maupun Chandra berupaya memperkuat dugaan adanya rekayasa dalam perkara dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Hal itu diungkapkan, dalam kesaksian sidang Anggodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, kemarin (15/6).
Chandra lebih dulu memberikan kesaksian
BACA JUGA: Azwar Cs Dituntut 5 Tahun Penjara
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan yang kala itu mengenakan jas warna gelap itu, tampak tenang ketika memasuki ruang sidangBACA JUGA: Hakim Ibrahim Didakwa Terima Suap
Chandra juga menuturkan, Anggoro yang hingga saat ini berstatus buron itu, tidak pernah memenuhi panggilan KPKBACA JUGA: Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Ketika Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis mengaitkan dirinya dengan perkara suap Anggodo, Chandra membantah keras dirinya menerima suapDia menunjukkan bukti di depan persidangan bahwa pada 15 April 2008, ketika dirinya diduga menerima suap dari Ari Muladi di Pasar SeniKala itu, berdasarkan data operator, dirinya berada di Gedung Rajawali"Tanggal 15 April 2008, jam 19.00, saya berada di gedung RajawaliSaya tidak berada di pasar seni," bantahnya.
Chandra juga membantah mengenal Yulianto, Ari Muladi, bahkan terdakwaDia mengaku terkejut, ketika tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen kronologis 15 Juli"Dalam kronologi, dibuat cerita saya menerima uang, melakukan pemerasan terkait SKRT, kemudian saya tiba-tiba diperiksa Bareskrim atas sangkaan penyalahgunaan wewenangan dan pemerasan," ujarnya sengitOC Kaligis juga terus mendesak Chandra terkait status Ari Muladi yang belum juga ditetapkan sebagai tersangkaMerespon hal tersebut, Chandra menegaskan, baik dirinya maupun Bibit tidak menangani perkara Anggodo dan turunan perkaranya. "Yang terkait kasus Anggodo dan turunannya, saya dan pak Bibit tidak ikut," ujar Chandra yang mengaku tidak pernah mendapat laporan perkara dari penyidik Polri tersebutSenada dengan Chandra, Bibit juga berulang kali membantah dirinya mengenal terdakwa dan menerima duit suap dari Anggodo lewat Ari Muladi
Bibit yang kala itu mengenakan jas warna putih, juga menyodorkan barang bukti, pada waktu yang dituduhkan bahwa dirinya menerima suap, Bibit tengah berada di luar negeriSebagaimana diketahui, berdasarkan dokumen kronologis 15 Juli, Bibit disangkakan menerima duit suap pada 15 Agustus 2008Padahal, kala itu, yang bersangkutan tengah mengikuti forum apec senior officials meeting di Lima, Peru mulai tanggal 12-15 Agustus 2008Itu dibuktikan lewat beberapa buah fotoKarena itu, ketika terdakwa mengonfirmasi hal tersebut, Bibit menjawab"Waktu itu, saya di Peru, Bos," tegasnya
Ketika Tomson Situmeang, salah satu kuasa hukum Anggodo menanyakan tentang pernyataan Bibit dalam BAP Mabes Polri, yang menyebutkan bahwa ada pemufakatan jahat antara Ari Muladi, Anggodo dan kawan-kawannyaKawan-kawan yang dimaksud antara lain, Mantan Kabareskrim Susno Duaji, Mantan JAM Intel Wisnu Subroto, Mantan JAM Pidum AH RitongaBibit mengakui, dirinya membuat pernyataan tersebutBibit mengungkapkan dirinya membuat analisis terkait pemufakatan jahat tersebut, dari dokumen kronologi, berita di media massa dan rekaman yang diputar di Sidang MK"Atas dasar kronologi Anggodo, berita dan sidang MK, saya punya pendapat yang menganiaya KPK antara lain adalah kreasi Anggodo disambut oleh rekan-rekan yang lain," paparnya.
Sejatinya, dua saksi lainnya yang dihadirkan, yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Ari MuladiNamun, keduanya batal bersaksi, karena itu sidang ditunda pekan depan, pada waktu dan hari yang samaSementara itu, persidangan Anggodo yang menghadirkan dua pimpinan KPK, menyedot perhatian publikRuang sidang tampak penuhSebagian besar adalah para karyawan KPK yang ingin memberikan dukungannya kepada Bibit dan ChandraTidak ketinggalan, sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut memberikan dukunganMereka kompak mengenakan baju putih, dilengkapi dengan topeng kertas bergambar AnggodoNamun, atribut topeng kertas, diprotes tim kuasa hukum AnggodoMajelis hakim pun meminta atribut tersebut dikeluarkan dari tempat sidang
Selain ICW, kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa juga diminta keluar dari ruang sidangPasalnya, yang bersangkutan juga akan menjadi saksi dalam persidangan AnggodoTidak hanya itu, penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas juga tampak hadir memberikan dukunganDalam kesempatan tersebut, Tumpak mengungkapkan keheranannya akan BAP yang digunakan tim kuasa hukum AnggodoTim kuasa hukum menggunakan BAP Mabes PolriHal itu dinilai tidak relevan dengan perkara Anggodo yang tengah disidangkan" Saya rasa BAP itu (Mabes Polri) bukan untuk perkara ini, itu untuk perkara Bibit-Chandra , jadi tidak ada kaitannya,"ujarnya ditemui usai persidangan, kemarin(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Road Map Reformasi Birokrasi Ditetapkan Jadi Perpres
Redaktur : Tim Redaksi