Buyung Tolak KPK Masuk Konstitusi

Selasa, 02 Agustus 2011 – 20:14 WIB

JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusiMenurutnya, lembaga penegak hukum yang belakangan sedang mendapat sorotan itu, cukup diperkuat saja.

"Saya tidak mengerti faham itu, saya penggagas (KPK), ini sementara saja, sampai polisi dan jaksa bergegas membersihkan negara ini," kata Buyung saat menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/8).

Awal dibentuk, kata Buyung, KPK merupakan lembaga ad hoc, ditujukan untuk memicu kebersamaan diantara instasi penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Penyidik ke Ilaga

"Karena tidak ada rencana untuk tetap, supaya ada gerakan pemberantasan korupsi yang serentak, serius menggalakkan polisi dan jaksa," serunya.

Namun ia menyatakan kesetujuannya untuk memperkuat institusi KPK
Sebagai lembaga, lanjutnya, KPK harus didukung agar tidak gampang "dihajar" oleh pihak-pihak yang tak ingin korupsi diberantas di Indonesia

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Kasus Hambalang

"Yang penting usaha memperkokoh, saya setuju
Masyarakat ini harus mendukung, menolak segala pikiran ngawur," tandasnya.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, mewacanakan untuk memasukan legalitas KPK di dalam konstitusi

BACA JUGA: Gandolfi, Bule Pertama Disidang Tipikor

Ini agar status kelembagaan KPK tidak lagi sementara atau ad hoc.

Lukman menilai institusi KPK masih amat diperlukan oleh bangsa ini di tengah makin maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Papua, Pusat Tonjolkan Pendekatan Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler