JAKARTA - Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution menyatakan tidak setuju bila legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam konstitusiMenurutnya, lembaga penegak hukum yang belakangan sedang mendapat sorotan itu, cukup diperkuat saja.
"Saya tidak mengerti faham itu, saya penggagas (KPK), ini sementara saja, sampai polisi dan jaksa bergegas membersihkan negara ini," kata Buyung saat menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (2/8).
Awal dibentuk, kata Buyung, KPK merupakan lembaga ad hoc, ditujukan untuk memicu kebersamaan diantara instasi penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi
BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Penyidik ke Ilaga
"Karena tidak ada rencana untuk tetap, supaya ada gerakan pemberantasan korupsi yang serentak, serius menggalakkan polisi dan jaksa," serunya.Namun ia menyatakan kesetujuannya untuk memperkuat institusi KPK
BACA JUGA: KPK Terus Dalami Kasus Hambalang
"Yang penting usaha memperkokoh, saya setujuSeperti diberitakan, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin, mewacanakan untuk memasukan legalitas KPK di dalam konstitusi
BACA JUGA: Gandolfi, Bule Pertama Disidang Tipikor
Ini agar status kelembagaan KPK tidak lagi sementara atau ad hoc.Lukman menilai institusi KPK masih amat diperlukan oleh bangsa ini di tengah makin maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Papua, Pusat Tonjolkan Pendekatan Ekonomi
Redaktur : Tim Redaksi