Gandolfi, Bule Pertama Disidang Tipikor

Selasa, 02 Agustus 2011 – 19:25 WIB

JAKARTA- Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mencatatkan sejarah baru dalam penanganan kasus korupsi di tanah airUntuk kali pertama, pengadilan khusus yang berlokasi di Jl HR Rasuna Said tersebut akan menyidangkan seorang warga negara asing dengan tuduhan korupsi.

Calon terdakwanya adalah Giovanni Gandolfi, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan air dan irigasi (WISMP) pada Dirjen Sumberdaya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

BACA JUGA: Tangani Papua, Pusat Tonjolkan Pendekatan Ekonomi

Giovanni akan segera disidang menyusul telah dilimpahkanya berkas berikut barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum.

"Berkas dan tersangka (Giovanni) Jumat (29/7) kita limpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian disidangkan di Tipikor Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (2/8).

Ditambahkan Noor, nantinya bule asal Italia tersebut  dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang sehingg memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Giovanni merupakan Kepala Perwakilan perusahaan konsultan Italia C.Lotti & Associati yang diduga telah melakukan korupsi proyek WISMP yang dilakukan di 14 propinsi selama periode 2007-2009
Total kontrak Rp 27.730.861.250 dan US$ 876.600

BACA JUGA: Kemdiknas Digeledah, Nuh Pasrahkan pada KPK

Giovanni ditangkap di Apartemen SCBD kavling 52-53 kamar 7 C, pukul 20.00 WI pada Kamis (7/4/2011) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Penyidik menduga dia telah menggelempungkan (mark up) berupa proyek fiktif di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan total kerugian negara sekitar Rp 8 miliar
Wakil Duta Besar (Dubes) Italia untuk Indonesia, Luigi Giodati sempat mengajukan penangguhan penahanan Giovanni namun tak kunjung dijawab oleh kejaksaan

BACA JUGA: Menang Praperadilan, Kejagung Tunggu Putusan

(pra/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Komite Etik KPK Maklumi Ucapan Marzuki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler