jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyebutkan, tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan inkonsistensi di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Mereka gagal membangun konsistensi," ucap BW ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6) ini.
BACA JUGA: Sejak 2003, Belum Pernah Saksi Mengeluh Keselamatan di Sidang MK, tetapi Kini..
BW mengatakan, tim kuasa hukum KPU sempat menolak permohonan perbaikan yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Bahkan, penolakan disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Selasa ini.
BACA JUGA: Penjelasan MK Soal Perlindungan Saksi Dalam Sengketa Hasil Pilpres
Di tengah penolakan, ucap dia, tim kuasa hukum KPU turut menjawab dalil permohonan perbaikan yang dimohonkan oleh Prabowo - Sandiaga dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019.
BACA JUGA: BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama
BACA JUGA: Yusril Tantang Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Siapa yang Mengancam Saksinya
Tim kuasa hukum KPU turut menanggapi dalil pemohon yang mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres 2019. Menurut BW, dalil terkait Ma'ruf masuk dalam dokumen permohonan perbaikan Prabowo - Sandiaga.
"Perbaikan kami ditolak mereka, tetapi argumen perbaikan kami dibahas. Ini kan orang yang tidak konsisten," ungkap dia.
Seharusnya, kata BW, tim kuasa hukum KPU tidak perlu menanggapi dalil permohonan perbaikan. Ketika menanggapi, tim kuasa hukum KPU telah merestui permohonan perbaikan bisa dilakukan untuk sidang sengketa hasil Pilpres.
"Sebenarnya, dia secara diam-diam sudah mengakui bahwa perbaikan itu ialah sah. Kalau dia konsisten, dia tidak harus menjawab argumen perbaikan itu. Namun, sebagian besar argumen perbaikan itu dijawab," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panas! Saling Sela Antara Hakim, BW dan Luhut di Sidang MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan