Penjelasan MK Soal Perlindungan Saksi Dalam Sengketa Hasil Pilpres

Selasa, 18 Juni 2019 – 21:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengabulkan keinginan tim kuasa hukum paslon 02 agar saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, mendapat jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anggota Hakim MK Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak bisa memerintahkan LPSK untuk melindungi saksi sidang sengketa Pilpres. MK tidak mempunyai landasan hukum memerintahkan LPSK.

BACA JUGA: Panas! Saling Sela Antara Hakim, BW dan Luhut di Sidang MK

“Terus terang mahkamah tidak bisa kemudian mengamini, karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK,” ucap Suhartoyo di dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selada (18/6).

Meski begitu, dia menyadari, semangat konstitusi yang dibawa tim kuasa hukum paslon 02, saat memohon ke MK agar saksi sidang Pilpres mendapat perlindungan LPSK. Tim kuasa hukum paslon 02 tentu punya kewajiban menjamin keselamatan setiap saksi.

BACA JUGA: BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama

"Namun, tidak serta merta MK harus memerintahkan. Sebab, ketika MK memerintahkan, itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," ucap dia.

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan MK tidak akan lepas tangan terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. MK menjamin seutuhnya keselamatan saksi ketika berada di ruang sidang.

BACA JUGA: Bambang Tetap Anggap Kiai Maruf Cawapres Ilegal

“Jadi, ketika saksi hadir dan akan bersumpah, saksi akan ditempatkan di tempat steril,” ucap dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Pilpres: Bawaslu Sebut Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi Bukan Bukti Pelanggaran


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler