jpnn.com, JAKARTA - Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna tidak terima dengan narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum paslon 02, yang mengesankan sidang sengketa Pilpres 2019 tampak mengerikan.
Dalam beberapa kesempatan, tim kuasa hukum paslon 02 selalu mengkhawatirkan keselamatan saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Bahkan, mereka meminta MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin keselamatan saksinya.
BACA JUGA: Penjelasan MK Soal Perlindungan Saksi Dalam Sengketa Hasil Pilpres
"Jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan," kata Palguna di dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019, Selasa (18/6).
Menurut Palguna, MK belum pernah mendengar keluhan soal keselamatan dari saksi sidang sengketa hasil pilpres. Belum pernah ada saksi menerima ancaman sebelum menyampaikan keterangan. Sejak berdiri pada 2003, proses mendengarkan keterangan saksi selalu berjalan dengan mulus.
BACA JUGA: Panas! Saling Sela Antara Hakim, BW dan Luhut di Sidang MK
"Hingga saat ini, belum pernah ada peristiwa di mana seseorang yang memberikan atau akan memberikan keterangan, merasa terancam," ungkap dia.
BACA JUGA: Yusril Tantang Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Siapa yang Mengancam Saksinya
BACA JUGA: BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama
Palguna menegaskan, MK menjamin keselamatan setiap saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Bahkan, MK menjamin saksi sidang sengketa hasil Pilpres tidak menerima ancaman sebelum menyampaikan keterangan.
"Belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika menyampaikan keterangan di hadapan mahkamah," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bambang Tetap Anggap Kiai Maruf Cawapres Ilegal
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan