JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak begitu mempersoalkan perlu atau tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPKMenurutnya, justru DPR sebagai pembuat UU yang memiliki otoritas untuk memberikan kewenangan penerbitan SP3 kepada KPK.
"KPK tidak punya kapasitas untuk membuat kewenangan penerbitan SP3 karena itu domainnya DPR selaku pembuat UU," kata Bambang saat fit and proper test calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (1/12).
Walau demikian Bambang mengaku setuju saja jika nantinya dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK, lembaga antokorupsi itu diberi kewenangan mengeluarkan SP3
BACA JUGA: Amankan Perairan, Polri Minta Tambahan Uang Bensin
"Yang penting harus ada argumen kenapa SP3 dilakukan."Menurutnya, revisi undang-undang merupakan sebuah keharusan
BACA JUGA: Kibarkan Bintang Kejora, Empat Orang Diperiksa
"Revisi UU KPK harus dilakukan karena undang-undang selalu ketinggalan dari kebutuhan untuk meningkatkan kinerja, kontrol dan akuntabiltas lembaga hukum," ujarnya
BACA JUGA: Aparat di Papua Hanya Tindak Pelanggar Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi