Cabuli 3 Anak Panti, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Bui

Senin, 13 Desember 2021 – 22:19 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto (kanan) dan JPU AB Ramadhan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12). Foto : Lutvaitul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan untuk pelaku pencabulan terhadap 3 anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AB Ramadhandi Pengadilan Negeri Depok, Senin (13/12) sore.

BACA JUGA: Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok Arief Syafrianto menyebut Bruder Angelo secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP

"Kami telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya usai persidangan.

BACA JUGA: Ada Seorang Santriwati Korban Pencabulan Melahirkan Hingga 2 Kali

Arief ada beberapa hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta Bruder Angelo sebagai pemimpin dan pengasuh di panti asuhan yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan pendidik, rohaniawan. Kami rasa tuntutan 14 tahun sudah pantas," tegas Arief.

BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan

Kasus ini berawal saat Bruder Angelo dilaporkan ke pihak kepolisian pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani yang dikelolanya.

Bruder Angelo sempat ditahan pada 2019, tetapi karena berkas pemeriksaan tidak lengkap membuatnya dibebaskan.

Di 2020, Bruder Angelo kembali membuka panti asuhan baru.

Khawatir dengan peristiwa yang pernah terjadi, masyarakat pun kembali melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Depok dengan bukti dan saksi yang lebih lengkap. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler