Herry Wirawan, si Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati Ditahan di Rutan ini

Senin, 13 Desember 2021 – 16:58 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Bandung.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku saat ini tidak tahu menahu soal kondisi kesehatan kliennya di tahanan tersebut.

BACA JUGA: Keras, PBNU Pengin Guru Pesantren Herry Wirawan Dikebiri

Sebagai kuasa hukum, dia mengaku tidak bisa dengan mudah mengakses informasi tentang Herry Wirawan di dalam rutan. 

Ira hanya mengetahui kondisi Herry melalui pertanyaan hakim yang dilontarkan pada terdakwa selama masa persidangan. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum Santriwati Korban Herry Wirawan Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Soal Bisikan Halus

"Kalau dalam persidangan, kami ketahui nomor satu yang hakim pertanyakan adalah 'apakah Pak Herry sehat?' Sepengetahuan saya, Pak Herry sehat, tetapi mengenai bagaimana kehidupan di lapas saya tidak tahu," ujar  Ira saat dihubungi, Senin (13/12). 

"Selama tidak ada masalah, berarti sehat," imbuhnya.

BACA JUGA: Elon Musk dan Herry Wirawan

Sebelumnya, Herry Wirawan didakwa kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di pesantren miliknya di Bandung.

Herry melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2021. 

Nahas, dari 12 santriwati yang dicabuli, empat di antaranya hamil dan sudah melahirkan sembilan bayi. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler