Bupati Banjar Sebut Itab Gunakan Jin

Rabu, 31 Januari 2018 – 16:09 WIB
Said Attap Tazani alias Itab saat ditangkap petugas, Kamis (25/1) malam. Foto: istimewa

jpnn.com, BANJAR - Pria tua yang mengaku sebagai wali, Said Attap Tazani atau akrab disapa Itab diduga menipu MS, agar mau ditiduri. Diduga, perempuan yang menjadi korban kelakuan Itab tak hanya satu orang.

Itab sendiri punya status yang cukup dihormati. Dia adalah tabib dan pengurus majelis di Desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel. Tak pelak, hal ini membuat MS merasa yakin.

BACA JUGA: Enam Santriwati Lapor Polisi, Duuuuh

Kabar ditangkapnya Itab telah sampai ke telinga Bupati Banjar KH Khalilurrahman.

Pria yang akrab disapa Guru Khalil ini mengaku tak terkejut HItab ditahan oleh pihak kepolisian, sebab selama ini dirinya sudah menaruh curiga dengan aktivitas pengajian yang dilakukan warga Desa Kampung Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur tersebut.

BACA JUGA: Mengaku Wali tapi Kelakuannya...Ya Ampun

"Sejak pengajian dibuka, saya sudah mewanti-wanti ke masyarakat bahwa pengajiannya tidak benar," katanya.

Karena mencium sesuatu yang tidak benar, dia mengaku pernah berpikiran untuk menutup aktivitas Itab kala dirinya menjabat sebagai Ketua MUI Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Ada Kejanggalan di Tubuhnya

"Ingin saya tutup, tapi karena temanya pengajian, pasti apa yang saya lakukan akan ditentang masyarakat," ujarnya.

Maka dari itu, Guru Khalil memutuskan untuk mengurungkan niatnya. "Sekarang semua akan tahu, Itab tidak benar. Karena dia itu menggunakan jin," tegasnya.

Itab sendiri kini telah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru, usai diciduk anggota gabungan dari Buser Satreskrim Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur dan Polsek Martapura Timur di rumahnya di Jalan KH Anang Sya'rani, Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur pada Kamis (25/1) malam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam keterangan pers di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/1) siang mengungkapkan bahwa Itab dijerat dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur di Pasal 81 ayat (2), Junto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH Pidana Junto 64 ayat 1 KUH Pidana.

Apa yang dilakukan H Itab sendiri benar-benar membuat siapapun geram. Bayangkan saja, mendapuk dirinya sebagai seorang Syaikh Murabbi Mursyid atau Guru Besar yang bisa mengobati, ternyata mencabuli Mawar, seorang wanita di bawah umur.

Dalam penyelidikan petugas Polres Banjarbaru, pria berusia 60 tahun ini mendesak Mawar agar mau menuruti nafsu bejatnya."Jika berani menolak, diancam dengan bayang-bayang hidup sengsara," kata Kapolres. (ris/ay/ran)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Anunya Diolesi Minyak Telon


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler