jpnn.com, MARTAPURA - RA ditangkap Satreskrim Polres Tapin, Kalimantan Selatan, karena mencabuli perempuan di bawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (29/1).
Warga Sekumpul Martapura itu melakukan pencabulan di sebuah pondok di Desa Bungur, Kabupaten Tapin, 22 Desember 2017.
BACA JUGA: Bupati Banjar Sebut Itab Gunakan Jin
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan berawal ketika RA mengajak korban bersantap di sebuah rumah makan.
Selesai makan, mereka bergegas pergi. Namun, bukannya mengajak balik ke rumah, RA malah mengajak korban ke hotel.
BACA JUGA: Enam Santriwati Lapor Polisi, Duuuuh
Setelah mengetahui niat bejat RA, korban langsung lari ke jalan raya.
RA kemudian mengejar korban dan membujuk bocah malang itu ke rumah kakaknya.
BACA JUGA: Mengaku Wali tapi Kelakuannya...Ya Ampun
Namun, RA menghentikan sepeda motornya di sebuah pondok.
Dia langsung memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Korban lantas bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Tapin.
"Setelah hampir sebulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat kami ringkus di Martapura, Kabupaten Banjar. Dia ditangkap di sebuah taman," kata Kasat Reskrim AKP Gita Suhandi Achmadi, Selasa (30/1).
Dia menambahkan, RS mengaku baru satu kali melakukan pencabulan.
"Walaupun satu kali, karena ada laporan dan sudah terbukti, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut," jelas Gita. (dly)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Ada Kejanggalan di Tubuhnya
Redaktur : Tim Redaksi