jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menduga adanya keterlibatan jaringan pornografi anak terkait terbongkarnya kasus video asusila ibu dengan anak kandungnya.
Namun, Ade Safri belum menjelaskan secara detail apakah jaringan pornografi tersebut merupakan jaringan internasional atau nasional.
BACA JUGA: Video Asusila Ibu dan Anak Kandung, Polisi Identifikasi Pelaku Utama
"Tidak menutup kemungkinan ada sindikat ataupun jaringan dalam tindak pidana video ini," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pemilik akun yang meminta dua ibu melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya dan merekam kegiatan asusila.
BACA JUGA: Begini Kondisi Ibu Muda Pelaku Pencabulan Anak Kandung
"Saat ini kami sedang lakukan penelusuran (tracing). Kami lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap semua yang terlibat," ucapnya.
"Kami pastikan terkait dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius, ya," sambungnya.
BACA JUGA: Polisi Geledah Salah Satu Rumah Warga di Situbondo, Hasilnya Mencengangkan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi pelaku utama berinisial M yang menyuruh R (22) dan AK (26) untuk melakukan tindakan asusila bersama anaknya.
"Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan tracing ataupun penyidikan terhadap dua target yang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan cara menyebarkan atau mentransmisikan informasi dokumen elektronik yang bermuatan pornografi," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
Sebelumnya, beredar dua video asusila yang dilakukan dua ibu bersama anaknya yang tersebar di media sosial.
Video pertama dilakukan oleh ibu berinisial R (22) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada sekitar Juli 2023.
Kemudian video kedua dilakukan oleh ibu berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar Juni 2023.
Keduanya telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dikenakan dengan pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti