jpnn.com, BINJAI - RLN, 20, memang dianugerahi wajah rupawan. Tapi sayangnya, perlakunya buruk. Dia memanfaatkan kegantenganya untuk mengelabui kaum hawa.
Tingkahnya ibarat Don Juan, tokoh fiksi yang punya keahlian menaklukkan wanita. Tak tanggung-tanggung, korba yang dicabulinya bukan satu tapi 16 orang. Bahkan satu diantaranya sedang hamil.
BACA JUGA: âTega Sekali Dia Berbuat Gitu pada Anak Gadiskuâ
Kini, warga Jalan Pusara, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, masih diperiksa intensif Polres Binjai, sejak Kamis (9/3).
Seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group), Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus merayu lalu menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kakek 11 Cucu Cabuli Anak Tetangga 20 Kali
Setelah korban percaya dengan cintanya, pelaku lalu meniduri korban.
Tentu saja, para korban mau saat tersangka dengan sungguh-sungguh berjanji akan bertanggung jawab.
BACA JUGA: Guru Cabul Gerayangi Enam Murid saat Jam Pelajaran
Ternyata, saat diminta pertanggung jawaban, tersangka menolak.
Para korban, lanjut Ipda Tono dikenal tersangka dari berbagai cara.
Ada yang berkenalan langsung juga dengan korban via media sosial (medsos). “Sebanyak 16 korban dipacari tersangka selama setahun,” ujar Ipda Tono.
Para korban yang sebagian besar juga masih remaja berusia 17 tahun, diduga termakan rayuan gombal dan ketampanan pelaku.
Nah begitu berkenalan dengan korban, tersangka lalu mengajak para korbannya makan-makan dan jalan-jalan.
“Setelah itu, tersangka membawa korbannya ke rumah tersangka, lalu melakukan perbuatan asusila (meniduri korban). Semua perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka saat rumah sedang sepi,” jelasnya.
“Dari 16 korban, 10 korban di antaranya masih berstatus pelajar SMA dan sisanya sudah tidak bersekolah lagi. Sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kesemua korbannya dari tersangka masih di bawah umur,” terangnya.
Rata-rata korban merupakan warga Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Deliserdang.
Tersangka ditangkap personel kepolisian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Rabu (8/3).
Ini setelah adanya laporan orang tua salah satu korban, ES, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/71/II/201/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2017, dan ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP KAP/62/III/2017.
“Tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Gula, Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” kata Ipda Tono.
“Kita jerat (tersangka) dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (*/nin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Pencabul Bocah Itu Terangsang Lihat CD Wanita
Redaktur & Reporter : Budi