Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap di Musala

Kamis, 14 September 2017 – 15:03 WIB
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Pancoran menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial AF (16). Pelaku berinisial A bin M Napis (48) itu ditangkap di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/9). Pria beristri itu ditangkap di musala.

Kapolsek Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, korban awalnya diajak berjalan-jalan di Jakarta pada Kamis (31/8) silam. Ujung-ujungnya, korban diajak untuk menginap sebuah hotel di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: GrabBike Langsung Pecat Driver Pemerkosa Siswi Magang

"Setelah itu korban melapor kepada kami," kata Hari dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/9).

Pelaku merupakan tukang parkir di kawasan Mampang Prapatan itu mengajak korban menginap dengan dalih akan dibawa ke alam surga. "Motif pelampiasan hawa nafsu pelaku karena di rumah tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada istrinya," kata Hari.

BACA JUGA: Ya Ampun, Driver GrabBike Cabuli ABG Magang

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Dua Guru Ngaji Cabuli Tujuh Murid

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Mengamuk, Rumah Dukun Cabul Itu Diobrak-abrik Warga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler