Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu

Minggu, 21 Desember 2014 – 09:18 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Perbuatan Setiabudi Purwatan (57) sungguh bejat. Warga Jalan Truntum Raya, Tlogosari Pedurungan, Semarang itu mencabuli anak kandungnya, KS dan juga pembantunya. Bahkan, Setiabudi juga mengancam istrinya akan dibunuh. Perlakuan bejat itu diungkap Elly Kurniawati (46), istrinya sendiri dan mantan pembantu rumah tangganya, saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

"Perbuatan (cabul) dilakukan sejak tahun 2007 sampai 2014. Saya diancam dibunuh, kalau bercerita kepada orang lain," ungkap Elly dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Pikap Terbakar, Tubuh Anis Terpanggang

Selain putrinya, kata Elly, terdakwa juga telah mengancam pembantunya agar tidak bercerita kepada orang lain. Modus terdakwa selalu mengancam dengan dibunuh untuk menakut-nakuti.

Saat ini, KS berumur 16 tahun, ia pernah menjadi siswi dari salah satu SMA swasta di Kota Semarang. Korban akhirnya putus sekolah karena takut. Ayahnya mencabuli di rumahnya sendiri Jalan Truntum Raya, Tlogosari. Kasus ini terbongkar, setelah Elly akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polrestabes Semarang setelah sempat diculik terdakwa. Elly juga sempat dijebloskan ke Rumah Perawatan Jiwa Puri Saras, Jalan Sompok, Semarang, oleh terdakwa.

BACA JUGA: Napi Bertato Black Angel Tewas Gantung Diri

Saksi lain, Jasminah, mantan pembantunya, menceritakan jika terdakwa secara terang-terangan mencabuli korban. Ia sendiri beberapa kali melihat langsung.

"Saat saya sedang ngepel lantai saya pernah lihat. Tidak satu kali," tutur Jasminah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Avia Uchriana.

BACA JUGA: Penutupan Bandara Ternate Berlanjut

Seringnya melihat perlakuan bejat majikannya kepada putrinya sendiri itu membuat Jasminah merasa jijik sekaligus takut. Ia akhirnya memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya di rumah tersebut.

"(Dia) Melakukannya di kamar," imbuhnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Setiabudi menyanggahnya. Ia sebut para saksi telah berbohong. Sementara kuasa hukum korban, Arum, menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa, korban tidak berani sekolah dan akhirnya keluar. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani cerita soal perbuatan cabul ayah kandung kepada dirinya sendiri itu.

"Korban disetubuhi terdakwa sejak kelas 5 SD hingga kelas 1 SMA," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Andita Rizkianto menjerat Setyabudi dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP. (ris/saf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Bertato Tazix Masih Misterius


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler