jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Teguh Karno alias Ompong (33), warga Tanjungsenang, Bandarlampung divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, kemarin.
Teguh dinyatakan terbukti bersalah telah mencabuli Ad (17), anak majikannya.
BACA JUGA: Usai Dicekoki Minuman Teh, Siswi SMP Dicabuli saat tak Sadar
Majelis hakim yang diketuai Syamsul Arief menyatakan, Teguh terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pencabulan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, tidak berterus terang dan belum ada perdamaian.
BACA JUGA: Pria Mengaku Nabi Adam Punya Belasan Pengikut
Peristiwa itu terjadi 14 Maret 2017 pada salah satu perumahan di Waykandis. Saat itu Ad sendirian di rumah dan Teguh membereskan tabung gas di gudang. Lantas ia masuk ke rumah dan mengunci pintu tengah.
Teguh kemudian mencabuli Ad di dalam kamar. Perbuatan Teguh terhenti setelah saksi Godo masuk ke rumah.
BACA JUGA: Pria Ini Mengaku Nabi Adam dan Anak Tiri Nyi Roro Kidul
Saat itu, Ad diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. (yud/nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali
Redaktur & Reporter : Soetomo